Kasus Febrie Tak di Bawah Kendali Kuntadi

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi. (X)

Kuntadi. (X)

JAKARTA – Jampidsus Kuntadi tak mendapat tugas menuntaskan perkara Febrie Adriansyah. Kasus yang membelit mantan atasan Kuntadi tetap ditangani tim 9 di bawah tanggung jawab Jamwas Rudi Margono.

Kuntadi telah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jampidsus menggantikan Febrie. Serupa Febrie, dirinya juga mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

“Untuk koordinator tetap Pak Jamwas,” kata Kuntadi, selepas pelantikan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Kuntadi menerima tugas untuk segera melakukan konsolidasi internal maupun eksternal. Dirinya bahkan menyebut bakal mengevaluasi seluruh penanganan perkara di Gedung Bundar.

Sementara Jamwas Rudi Margono memastikan perkara Febrie tetap berjalan. Hal itu ditandai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Febrie Adriansyah bahkan diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencucian uang.

Rudi bahkan meminta koleganya itu untuk kooperatif. “Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” kata Rudi.

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru