JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) mengecam keras tindakan oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWS) yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.
Ketua Umum PERMAHI Fahmi Namakule menilai dugaan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila kepada 3 anak di bawah umur tentunya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Aksi AKBP FWS diketahui mulai sejak pertengahan 2024 pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dilakukan di wilayah Ngada, Indonesia, yang diunggah di situs porno Australia.
Kemudian pada 20 Februari 2025 AKBP FWS ditangkap sebagai terduga kepalaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Lantas pada 4 Maret 2025 Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan bahwa AKBP FWS sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta.
Fami menilai, tindakan tidak senono semacam ini sangat mencederai marwah polri yang kita ketahui institusi ini sangat menjunjung nilai-nilai etik serta rasa humanis dalam segala sikap dan perbuatannya.
“Sebagai Anggota Polri sepantasnya memberikan contoh yang terbaik serta dapat mengayomi bukan malah sebaliknya menabrak norma-norma yang hidup dalam masyarakat” kata Fahmi dalam keterangannya diterima redakasi Rentak.Id Rabu (12/3/2025).
Menurut Fahmi, AKBP FWS Kapolres Ngada sepantasnya diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sangat menyesali dan meminta serta menyebarkan seluruh proses hukum kepada Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum baik sanksi disiplin kepolisian maupun pidana bagi oknum polisi yang di duga telah melakukan aksi bejat tersebut,” tutupnya. **
Penulis : lazir
Editor : ameri













