Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pencabulan, Begini Tanggapan Permahi

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) mengecam keras tindakan oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWS) yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Umum PERMAHI Fahmi Namakule menilai dugaan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila kepada 3 anak di bawah umur tentunya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Aksi AKBP FWS diketahui mulai sejak pertengahan 2024 pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dilakukan di wilayah Ngada, Indonesia, yang diunggah di situs porno Australia.

Kemudian pada 20 Februari 2025 AKBP FWS ditangkap sebagai terduga kepalaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Lantas pada 4 Maret 2025 Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan bahwa AKBP FWS sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta.

Fami menilai, tindakan tidak senono semacam ini sangat mencederai marwah polri yang kita ketahui institusi ini sangat menjunjung nilai-nilai etik serta rasa humanis dalam segala sikap dan perbuatannya.

“Sebagai Anggota Polri sepantasnya memberikan contoh yang terbaik serta dapat mengayomi bukan malah sebaliknya menabrak norma-norma yang hidup dalam masyarakat” kata  Fahmi dalam keterangannya diterima redakasi Rentak.Id  Rabu (12/3/2025).

Menurut Fahmi, AKBP FWS Kapolres Ngada sepantasnya diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami sangat menyesali dan meminta serta menyebarkan seluruh proses hukum kepada Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum baik sanksi disiplin kepolisian maupun pidana bagi oknum polisi yang di duga telah melakukan aksi bejat tersebut,” tutupnya. **

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru