Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pencabulan, Begini Tanggapan Permahi

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) mengecam keras tindakan oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWS) yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Umum PERMAHI Fahmi Namakule menilai dugaan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila kepada 3 anak di bawah umur tentunya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Aksi AKBP FWS diketahui mulai sejak pertengahan 2024 pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dilakukan di wilayah Ngada, Indonesia, yang diunggah di situs porno Australia.

Kemudian pada 20 Februari 2025 AKBP FWS ditangkap sebagai terduga kepalaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Lantas pada 4 Maret 2025 Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan bahwa AKBP FWS sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta.

Fami menilai, tindakan tidak senono semacam ini sangat mencederai marwah polri yang kita ketahui institusi ini sangat menjunjung nilai-nilai etik serta rasa humanis dalam segala sikap dan perbuatannya.

“Sebagai Anggota Polri sepantasnya memberikan contoh yang terbaik serta dapat mengayomi bukan malah sebaliknya menabrak norma-norma yang hidup dalam masyarakat” kata  Fahmi dalam keterangannya diterima redakasi Rentak.Id  Rabu (12/3/2025).

Menurut Fahmi, AKBP FWS Kapolres Ngada sepantasnya diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami sangat menyesali dan meminta serta menyebarkan seluruh proses hukum kepada Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum baik sanksi disiplin kepolisian maupun pidana bagi oknum polisi yang di duga telah melakukan aksi bejat tersebut,” tutupnya. **

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru