KAI Dorong Pembentukan Badan Pengawas Independen: Sorotan Kritis terhadap RUU KUHAP dalam Seminar Hukum

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kongres Advokat Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (ist)

Kongres Advokat Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (ist)

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini mengemuka dalam Seminar Hukum yang digelar pada Kamis (17/4) di Lantai 2 Dapur Kapau, Jl. Buaran Raya, Jakarta Timur.

Acara tersebut menghadirkan Presiden KAI, Muh. Yuntri, SH, MH, sebagai pembicara utama. Turut hadir Sunardjo Soemarno, JD selaku Board of Trustee (BOT) sebagai narasumber, dan Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, CIL, yang juga Sekretaris Jenderal KAI, bertindak sebagai moderator.

Seminar ini membahas sejumlah persoalan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, terutama terkait rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami melihat perlunya pembentukan badan pengawas atau komisi pengawasan eksternal yang independen, untuk memastikan kinerja penyidik berjalan profesional dan akuntabel,” tegas Yuntri dalam paparannya.

Menurutnya, selama ini banyak laporan dari masyarakat yang tidak mendapat tindak lanjut memadai dari pihak penyidik kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, KAI Juanda juga menyampaikan usulan reformulasi terhadap Pasal 23 ayat (7) dalam draft RUU KUHAP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan apabila laporan atau pengaduan masyarakat tidak ditanggapi oleh penyidik.

“Dalam draf kami, diusulkan agar jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterima, maka pelapor berhak menyampaikan pengaduannya kepada badan pengawas eksternal yang independen dan dibentuk oleh pemerintah,” jelas Reza Putra.

Badan pengawas ini nantinya memiliki kewenangan untuk memeriksa penyidik, dan hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh aparat terkait demi menjamin akuntabilitas penyidikan.

KAI juga menyoroti lemahnya posisi advokat dalam draft RUU KUHAP yang ada saat ini. Menurut mereka, rancangan undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi peran advokat sebagai bagian integral dari penegak hukum.

“RUU KUHAP belum menempatkan advokat secara setara dalam sistem peradilan. Padahal, advokat adalah profesi yang mulia – officium nobile – yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan menjamin keadilan,” ujar Yuntri.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik di lapangan, advokat seringkali mengalami kesulitan untuk mengakses alat bukti atau dokumen perkara. Permintaan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) kerap ditolak dengan alasan harus melalui proses pengadilan. Bahkan di pengadilan pun, kata Yuntri, tidak jarang advokat dihadapkan pada hambatan birokrasi yang menghambat proses pembelaan klien.

“Kami hanya ingin agar advokat bisa menjalankan tugas secara optimal. Bagaimana bisa membela klien secara maksimal jika akses terhadap alat bukti atau berkas perkara dibatasi?” tutupnya.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi KAI untuk terus mendorong revisi RUU KUHAP agar lebih berpihak pada keadilan dan menjamin hak-hak semua pihak dalam proses hukum. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru