JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini mengemuka dalam Seminar Hukum yang digelar pada Kamis (17/4) di Lantai 2 Dapur Kapau, Jl. Buaran Raya, Jakarta Timur.
Acara tersebut menghadirkan Presiden KAI, Muh. Yuntri, SH, MH, sebagai pembicara utama. Turut hadir Sunardjo Soemarno, JD selaku Board of Trustee (BOT) sebagai narasumber, dan Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, CIL, yang juga Sekretaris Jenderal KAI, bertindak sebagai moderator.
Seminar ini membahas sejumlah persoalan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, terutama terkait rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kami melihat perlunya pembentukan badan pengawas atau komisi pengawasan eksternal yang independen, untuk memastikan kinerja penyidik berjalan profesional dan akuntabel,” tegas Yuntri dalam paparannya.
Menurutnya, selama ini banyak laporan dari masyarakat yang tidak mendapat tindak lanjut memadai dari pihak penyidik kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, KAI Juanda juga menyampaikan usulan reformulasi terhadap Pasal 23 ayat (7) dalam draft RUU KUHAP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan apabila laporan atau pengaduan masyarakat tidak ditanggapi oleh penyidik.
“Dalam draf kami, diusulkan agar jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterima, maka pelapor berhak menyampaikan pengaduannya kepada badan pengawas eksternal yang independen dan dibentuk oleh pemerintah,” jelas Reza Putra.
Badan pengawas ini nantinya memiliki kewenangan untuk memeriksa penyidik, dan hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh aparat terkait demi menjamin akuntabilitas penyidikan.
KAI juga menyoroti lemahnya posisi advokat dalam draft RUU KUHAP yang ada saat ini. Menurut mereka, rancangan undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi peran advokat sebagai bagian integral dari penegak hukum.
“RUU KUHAP belum menempatkan advokat secara setara dalam sistem peradilan. Padahal, advokat adalah profesi yang mulia – officium nobile – yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan menjamin keadilan,” ujar Yuntri.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik di lapangan, advokat seringkali mengalami kesulitan untuk mengakses alat bukti atau dokumen perkara. Permintaan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) kerap ditolak dengan alasan harus melalui proses pengadilan. Bahkan di pengadilan pun, kata Yuntri, tidak jarang advokat dihadapkan pada hambatan birokrasi yang menghambat proses pembelaan klien.
“Kami hanya ingin agar advokat bisa menjalankan tugas secara optimal. Bagaimana bisa membela klien secara maksimal jika akses terhadap alat bukti atau berkas perkara dibatasi?” tutupnya.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi KAI untuk terus mendorong revisi RUU KUHAP agar lebih berpihak pada keadilan dan menjamin hak-hak semua pihak dalam proses hukum. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













