MEDAN – Sidang Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk mengumumkan penetapan Bobby Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 berlangsung dengan jumlah kehadiran yang minim. Dari total anggota DPRD Sumut, hanya sekitar 20 orang yang hadir dalam sidang tersebut.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami keterlambatan hampir satu jam. Penyebab utama keterlambatan ini adalah keterlambatan Bobby Nasution dalam tiba di gedung DPRD Sumut.
Setelah resmi diumumkan sebagai Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kepemimpinan kepada dirinya dan H Surya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bobby Nasution setelah rapat paripurna pada Jumat (7/2/2025).
Didampingi H Surya, Bobby juga mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak keamanan dari TNI dan Polri yang telah memastikan proses Pilkada berjalan lancar.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sumut yang telah menggelar rapat paripurna ini,” tambahnya.
Menjelang pelantikannya sebagai Gubernur Sumut, Bobby menegaskan bahwa dirinya dan H Surya akan menyelesaikan berbagai tugas yang masih tertunda di wilayah masing-masing sebelum resmi menjabat.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanto Sitorus, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Gubernur Sumut A Fatoni, unsur Forkopimda Sumut, serta pimpinan perangkat daerah dari Pemprov Sumut.
Dalam rapat tersebut, Erni Ariyanto Sitorus menyampaikan bahwa KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution – H Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut dengan perolehan 3.645.611 suara, setara dengan 64,46 persen dari total suara sah.
Dengan pengumuman ini, Sumatera Utara bersiap memasuki babak baru kepemimpinan di bawah Bobby Nasution dan H Surya. (***)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka













