Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi: PPIH Arab Saudi Tegaskan Skema dan Tata Klaim

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat (Ilustrasi dibikin oleh ai-rentak.id)

Ilustrasi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat (Ilustrasi dibikin oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Kabar menenangkan datang dari Tanah Suci. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama proses ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam keterangan resminya di Makkah pada Minggu (22/6/2025).

“Kami tegaskan, seluruh jemaah haji reguler, baik yang meninggal karena sakit maupun kecelakaan, berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Empat Skema Manfaat Asuransi
Muchlis menjelaskan bahwa ada empat skema utama pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler:

Meninggal Biasa (non-kecelakaan): Jemaah yang wafat karena sebab alami atau non-kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi asal.

Meninggal karena Kecelakaan: Jemaah yang wafat akibat kecelakaan akan memperoleh santunan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.

Cacat Tetap Total karena Kecelakaan: Santunan diberikan sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan: Diberikan manfaat asuransi sebesar persentase tertentu, dengan batas maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Masa Pertanggungan Asuransi
Pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga mereka kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi.

Jika jemaah wafat di rumah sakit rujukan di Arab Saudi setelah masa operasional haji berakhir, asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026. Jemaah yang meninggal selama masa pemberangkatan atau dalam proses pemulangan, juga tetap mendapatkan hak klaim.

Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim dilakukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke: klaim-haji@jmasyariah.com.

“Kami berkomitmen agar proses klaim berlangsung cepat. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pembayaran klaim maksimal dilakukan dalam 5 hari kerja,” ujar Muchlis.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar saat pendaftaran asuransi. Semua informasi proses klaim bisa dipantau melalui portal e-Klaim.

Dokumen Penting untuk Klaim
Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung lokasi dan penyebab wafat atau kecelakaan. Berikut beberapa kategori:

I. Wafat di Arab Saudi
Surat pengantar dari Kemenag

Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah

Jika karena kecelakaan, perlu surat keterangan kecelakaan

Print out database Siskohat

II. Wafat di Tanah Air
Surat pengantar dari Kemenag

SKK dari pejabat berwenang

Resume medis atau kronologis kematian

Fotokopi identitas

Print out database Siskohat

III. Wafat di Pesawat
Surat pengantar Kemenag

SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia

Print out database Siskohat

IV. Cacat Tetap (Total/Sebagian)
Surat pengantar Kemenag

Surat keterangan dari kepolisian atau perwakilan RI

Resume medis dari rumah sakit

Print out database Siskohat

“Kebijakan ini adalah bentuk perlindungan negara bagi jemaah. Kami harap keluarga tidak perlu khawatir akan hak-hak jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji,” tutup Muchlis.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi
Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”
Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial
Dai 3T Bergerak: Penguatan Iman dan Nasionalisme dari Pinggiran Indonesia
Dari Hisab ke Rukyat, Gen Z Dalami Ilmu Penentuan Awal Ramadan
Kemenag Salurkan Rp596 Juta, Pulihkan Madrasah dan Guru Korban Banjir–Longsor Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:39 WIB

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:34 WIB

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:12 WIB

Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru