JAKARTA – Kabar menenangkan datang dari Tanah Suci. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama proses ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam keterangan resminya di Makkah pada Minggu (22/6/2025).
“Kami tegaskan, seluruh jemaah haji reguler, baik yang meninggal karena sakit maupun kecelakaan, berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.
Empat Skema Manfaat Asuransi
Muchlis menjelaskan bahwa ada empat skema utama pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler:
Meninggal Biasa (non-kecelakaan): Jemaah yang wafat karena sebab alami atau non-kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi asal.
Meninggal karena Kecelakaan: Jemaah yang wafat akibat kecelakaan akan memperoleh santunan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.
Cacat Tetap Total karena Kecelakaan: Santunan diberikan sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan: Diberikan manfaat asuransi sebesar persentase tertentu, dengan batas maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Masa Pertanggungan Asuransi
Pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga mereka kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi.
Jika jemaah wafat di rumah sakit rujukan di Arab Saudi setelah masa operasional haji berakhir, asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026. Jemaah yang meninggal selama masa pemberangkatan atau dalam proses pemulangan, juga tetap mendapatkan hak klaim.
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim dilakukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke: klaim-haji@jmasyariah.com.
“Kami berkomitmen agar proses klaim berlangsung cepat. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pembayaran klaim maksimal dilakukan dalam 5 hari kerja,” ujar Muchlis.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar saat pendaftaran asuransi. Semua informasi proses klaim bisa dipantau melalui portal e-Klaim.
Dokumen Penting untuk Klaim
Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung lokasi dan penyebab wafat atau kecelakaan. Berikut beberapa kategori:
I. Wafat di Arab Saudi
Surat pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
Jika karena kecelakaan, perlu surat keterangan kecelakaan
Print out database Siskohat
II. Wafat di Tanah Air
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari pejabat berwenang
Resume medis atau kronologis kematian
Fotokopi identitas
Print out database Siskohat
III. Wafat di Pesawat
Surat pengantar Kemenag
SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia
Print out database Siskohat
IV. Cacat Tetap (Total/Sebagian)
Surat pengantar Kemenag
Surat keterangan dari kepolisian atau perwakilan RI
Resume medis dari rumah sakit
Print out database Siskohat
“Kebijakan ini adalah bentuk perlindungan negara bagi jemaah. Kami harap keluarga tidak perlu khawatir akan hak-hak jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji,” tutup Muchlis.
Penulis : lazir
Editor : ameri













