Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Agama | Senin, 23 Juni 2025 - 10:38 WIB
“Kami tegaskan, seluruh jemaah haji reguler, baik yang meninggal karena sakit maupun kecelakaan, berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.