JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjabat Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Jabatan strategis sekaligus panas di tengah situasi terkini yang mendera Kejagung. Karier Kuntadi penuh warna, namun menyisakan jejak buram ketika menjabat Kajati Jatim.
Kuntadi menjadi Kajati Jatim pada April 2025 menggantikan Mia Amiati. Pada masa Kuntadi, Aspidum Joko Budi Darmawan menangani perkara penggelapan dan pemalsuan akta jual beli kapal. Belakangan Joko dicopot dari jabatan karena diduga menerima Rp3,5 miliar untuk mengamankan perkara itu.
Pencopotan Joko diketahui dari pernyataan Jamintel Reda Mantovani pada April 2026, yang menyebut Kejagung melakukan pemeriksaan mengikuti mekanisme intelijen. Bersama Joko, Tim Intel Kejagung turut memeriksa kasipidum, namun Kuntadi yang kadung menjabat Kepala BPA tak diminta klarifikasi.
Nama Kuntadi sudah disebut-sebut bakal menjabat Jampidsus pada akhir 2025. Ketika itu beredar kabar Febrie Adriansyah selaku Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satgas PKH bakal ditendang ke atas menjadi Wakil Jaksa Agung. Namun Istana menolak. Kuntadi lantas diplot menjabat Kepala BPA menggantikan Amir Yanto yang pensiun.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi menjadi Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diteken pada Selasa (21/7). Selain Kuntadi, Prabowo menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kabadiklat) dan Patris Yusrian Jaya (Kepala BPA).
Copot Jaksa Agung
Perombakan pejabat eselon I di lingkungan Kejagung mengikuti usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keputusan ini dilakukan menyusul langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah imbas kasus korupsi yang belum diuji dalam persidangan terbuka untuk umum.
Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Kuntadi memiliki prioritas menangani perkara Febrie. Sementara Kejagung diketahui telah membentuk Tim 9 untuk mengusut kasus tersebut. Yusril meyakini Prabowo memiliki pertimbangan matang menunjuk Kuntadi sebagai suksesor Febrie.
Organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) menolak penunjukan Kuntadi sebagai orang nomor 1 di Gedung Bundar. Sikap ini disampaikan karena ST Burhanuddin sudah tak lagi memiliki legitimasi melakukan rotasi imbas perkara Febrie. Lagipula, Kuntadi berkaitan dengan penanganan kasus-kasus pada masa Febrie karena menjabat Dirdik pada Jampidsus.
Sejauh ini, Febrie dituduh korupsi dalam penanganan kasus Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Koalisi menilai, sepatutnya Prabowo mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung untuk memastikan proses penanganan perkara dengan tersangka Febrie berjalan transparan. Hal ini disuarakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku anggota Kosmak.
“IPW mendorong presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala,“ kata Sugeng.






