JAKARTA – Demi memperkuat perlindungan hukum bagi para jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ronny Talapessy Law Firm. Kesepakatan ini bertujuan memberikan bantuan hukum secara pro bono bagi seluruh anggota Iwakum yang menghadapi persoalan di lapangan.
Penandatanganan MoU digelar di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (28/4/2025) pukul 16.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy.
Dalam sambutannya, Irfan Kamil menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai upaya strategis menjaga keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terutama di bidang hukum.
“Wartawan Iwakum sering dihadapkan pada ancaman dan persoalan hukum saat menjalankan tugas peliputan. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang memadai sehingga bisa bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Irfan.
Irfan, yang juga jurnalis Kompas.com, mengingatkan bahwa profesi wartawan sudah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan.
“Banyak wartawan yang tetap menjadi korban intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi, hanya karena memberitakan fakta untuk kepentingan publik,” kata Irfan. Ia menambahkan, “Semangat membangun demokrasi seharusnya tidak terpisahkan dari semangat melindungi kebebasan pers.”
Melalui MoU ini, Ronny Talapessy Law Firm tidak hanya akan memberikan bantuan hukum dalam kasus-kasus tertentu, tetapi juga menyediakan konsultasi hukum rutin, edukasi tentang hak-hak wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
Managing Partner Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh para wartawan yang tergabung dalam Iwakum.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kami berkomitmen untuk mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan jika diperlukan,” tutur Ronny.
Kerja sama ini akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak. Iwakum berharap, kolaborasi ini menjadi tameng yang memperkuat posisi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













