RENTAK.ID – Beredar di media sosial Facebook sebuah tautan yang diklaim sebagai pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Sembako Murah.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa program ini diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelang Ramadan 2025, khusus untuk masyarakat tidak mampu.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Faktanya, program bantuan sosial yang dikenal sebagai Kartu Sembako sebelumnya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Kartu Sembako
Program bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh berbagai lembaga untuk menyalurkan bantuan sosial. Proses pendaftaran DTKS dilakukan secara resmi melalui dua cara:
1. Offline: Masyarakat dapat langsung mendaftar ke kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Online: Pendaftaran dan pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.
Modus Penipuan dan Ancaman Phishing
Tautan yang beredar di Facebook ternyata tidak mengarah ke situs resmi Kemensos. Sebaliknya, tautan tersebut mengarahkan pengunjung ke halaman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor akun Telegram.
Pakar keamanan siber menyebutkan bahwa situs semacam ini berpotensi sebagai modus phishing, di mana pelaku mencoba mencuri informasi pribadi korban untuk disalahgunakan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memasukkan data pribadi ke situs yang tidak resmi.
Imbauan bagi Masyarakat
Kementerian Sosial menegaskan bahwa pendaftaran bantuan sosial tidak pernah dilakukan melalui tautan yang beredar di media sosial.
Semua informasi resmi terkait bantuan sosial hanya diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Kemensos.
Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi sebelum mengklik tautan atau membagikan berita yang belum jelas kebenarannya.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau situs cek fakta untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.***
Editor : Ayham
Sumber Berita : TBNews.com