JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut persidangan yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi politik. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut adalah upaya yang dipaksakan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini adalah pengadilan politik,” kata Hasto dalam surat pribadinya yang dibacakan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto merujuk pada putusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku pada 2020. Ia menilai, fakta hukum dalam perkara tersebut sudah jelas menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat.
“Jika merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, halaman 130, dinyatakan bahwa dana operasional tahap pertama berasal dari Harun Masiku,” ujarnya. “Itu sudah dinyatakan di pengadilan tahun 2020.”
Hasto menambahkan, uang suap senilai Rp400 juta hingga Rp850 juta yang diterima Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina tidak bersumber dari dirinya, melainkan langsung dari Harun Masiku, sebagaimana juga dikuatkan kesaksian Wahyu dalam persidangan pekan lalu.
“Jadi, keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dengan tegas menyatakan tidak ada keterlibatan saya. Karena itu saya tegaskan, ini adalah bentuk pengadilan politik,” imbuh Hasto.
Lebih lanjut, ia meyakini bahwa persidangan ini justru menjadi ujian bagi independensi lembaga peradilan.
“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa, mandiri, dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipenuhi pengunjung sejak pukul 10.00 WIB. Sorak “Merdeka!” menggema saat Hasto tiba di ruang sidang mengenakan kemeja putih dengan stelan jas. Ia tampak mengepalkan tangan sebagai bentuk semangat dan balasan atas dukungan para hadirin.
Sejumlah tokoh tampak hadir memberikan dukungan, antara lain istrinya Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, politisi PDIP Ribka Tjiptaning, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Hadir pula Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Dua saksi yang hadir yaitu mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan anggota tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Sementara satu saksi lainnya, Saeful Bahri, yang sebelumnya dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan pada sidang kali ini.
Penulis : lazir
Editor : ameri






