JAKARTA — Harga emas Antam kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat yang tengah memantau pergerakan harga logam mulia. Pada Rabu (26/8/2026) pagi, harga emas Antam tercatat belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan data pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 06.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.768.000 per gram.
Harga tersebut sama dengan posisi pada Selasa (25/8/2026). Sehari sebelumnya, harga emas Antam sempat melonjak Rp18.000 per gram, dari Rp2.750.000 menjadi Rp2.768.000.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam pada pagi ini, harga masih mengacu pada posisi Rp2.768.000 untuk ukuran 1 gram.
“Pada Rabu pagi, harga emas Antam 1 gram masih berada di level Rp2.768.000 per gram. Harga ini belum berubah dari harga yang berlaku pada Selasa,” demikian berdasarkan pantauan harga di laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Berikut daftar harga emas Antam pada Rabu (26/8/2026) pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp1.434.000
1 gram: Rp2.768.000
2 gram: Rp5.476.000
3 gram: Rp8.189.000
5 gram: Rp13.615.000
10 gram: Rp27.175.000
25 gram: Rp67.812.000
50 gram: Rp135.545.000
100 gram: Rp271.012.000
250 gram: Rp677.265.000
500 gram: Rp1.354.320.000
1.000 gram atau 1 kg: Rp2.708.600.000
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan yang dilakukan pada laman resmi Logam Mulia. Karena itu, harga pada pagi hari belum tentu menjadi harga terakhir untuk perdagangan hari yang sama.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga jual, calon pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Saat Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback sehingga pemilik emas akan menerima hasil penjualan setelah dikurangi pajak yang berlaku.
Harga emas Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (26/8/2026) pukul 06.00 WIB masih menunjukkan harga Rp2.768.000 per gram untuk ukuran 1 gram.
Namun, perlu dicatat, laman resmi Logam Mulia melakukan pembaruan harga emas secara berkala. Harga emas hari ini dijadwalkan diperbarui pada pukul 08.30 WIB, sehingga harga setelah pembaruan dapat berbeda dari pantauan pukul 06.00 WIB.
Bagi investor maupun masyarakat yang hendak membeli emas, penting untuk kembali mengecek harga setelah pembaruan resmi agar mendapatkan informasi harga terbaru.
Penulis : guntar
Editor : ami












