JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi perekaman secara diam-diam terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang kemudian dijadikan konten di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, Senin (3/8/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa seseorang tidak boleh merekam orang lain tanpa persetujuan, terlebih jika rekaman tersebut dimanfaatkan untuk mencari keuntungan komersial maupun popularitas di media sosial.
“Terkait kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten tentang cara mendekati perempuan untuk kepentingan komersial maupun popularitas di media sosial, merupakan perbuatan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa ruang publik, termasuk area pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang, khususnya para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja. Para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban memiliki hak untuk menuntut pelaku perekaman maupun pihak yang menyebarluaskan rekaman tanpa persetujuan.
Menurutnya, dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh korban tanpa persetujuan.
“Korban juga dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terdapat pelanggaran terhadap hak privasi maupun serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang digital,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong korban untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwenang agar hukum benar-benar dapat ditegakkan. Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati privasi orang lain dan tidak menjadikan seseorang sebagai objek konten media sosial tanpa persetujuan. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus dibatasi oleh etika, penghormatan terhadap hak privasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penulis : lazir
Editor : ameri






