
Nasional | Senin, 3 Agustus 2026 - 14:55 WIB
Dalam keterangannya, Senin (3/8/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa seseorang tidak boleh merekam orang lain tanpa persetujuan, terlebih jika rekaman tersebut dimanfaatkan untuk mencari keuntungan komersial maupun popularitas di media sosial.