Gas Elpiji 3 Kg Langka, Poldasu Gerebek Pangkalan Pengoplosan di Medan

RENTAK.ID, MEDAN – Pengusaha gas elpiji nakal kali kena ke batunya. Karena pangkalan pengoplosan selama ini untuk tabung gas elpiji berukuran 3 kg dioplos menjadi ukuran 12 kg digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Pengerebakan dilakukan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan yang dilakukan oleh Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Dit Reskrimsus) Polda Sumut pada, Kamis (27/7/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Pokdasu telah menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg dan sudah berjalan 6 bulan.

“Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan. Menurut informasi, gas diperoleh dari seputar Kota Medan,” kata Hadi.

Hadi menyebut, bahwa gudang gas oplosan ini terdaftar dengan nama ‘Pangkalan Gas Nopandi’.

Hadi jelaskan, dari penggerebekan ini Poldasu berhasil mengamankan 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Kemudian ada 124 gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Ada 100 buah karet tabung gas, ada 60 buah plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan oleh mereka untuk melakukan pengoplosan.

“Tabung gas elpiji 3 Kilogram Harga Eceran Tertinggi (HET) 15. 000, tinggal kalikan saja 15 kali 349 tabung dijual harga 12 Kilogram bisa sampai Rp. 212 ribu. Itu kan disparitas harga yang sangat menjanjikan,” kata Hadi.

Saat ini juga lanjutnya, Poldasu terus melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat-tempat lainnya. Terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin juga dilakukan di tempat yang lain.

“Polda Sumatera Utara berkomitmen melakukan penindakan terkait dengan perusahaan ataupun orang yang melakukan aktifitas ilegal terlebih mengoplos barang ataupun yang bersubsidi dari pemerintah, ” tandasnya.

Dalam penggerebekan ini kata Hadi, petugas mengamankan tiga orang yang bekerja di gudang oplosan tersebut.

Ketiga pelaku adalah NS (34), RT (25) dan AP (32).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, tiga orang pekerja gudang gas oplosan tersebut punya peran berbeda satu sama lain.

Pelaku RT berperan mengoplos isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Sedang cara mengoplosnya yakni dilakukan dengan menggunakan pipa khusus atau infuser yang ditaruh batu es di sekeliling tabung nya.

Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Sedangkan AP mempunyai peran sebagai pemasaran yang memasarkan gas oplosan ini kepada masyarakat.

Sementara itu dari plang merek pangkalan gas tersebut terbaca pangkalan ini bernama Nopandi. ***

Pos terkait