JAKARTA – Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho layak menyandang status tersangka. Begitu pula dengan jaksa lain yang patut diperiksa dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ferry Boboho disebut-sebut sebagai makelar kasus (markus) di Gedung Bundar, Jampidsus. Dirinya boleh saja direkomendasikan untuk mendapat perlindungan LPSK, namun bukan berarti bebas dari jerat pidana.
“Bahwa dalam proses nanti jika diketemukan minimal ada dua alat bukti, tidak mustahil juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pekerjaannya sebagai markus,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Selasa (4/8), menyorot status Ferry Boboho.
Fickar memaklumi mengapa penyidik Tim 9 Kejagung menitipkan Ferry ke LPSK. Dia menganggap Ferry sebagai kartu penyidik untuk membongkar kasus Febrie. Kendati begitu, sepak terjangnya sebagai markus perlu diungkap.
Ferry Boboho disebut menerima uang SGD 5 juta dari konglomerat Tan Kian untuk pengamanan perkara. Uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin, sehingga penyidik Kortastipidkor menggeledah money changer Koin yang dikelolanya.
Nurman Herin sudah menyandang status tersangka, oleh Tim 9 menyusul Febrie dan Don Ritto. Sedangkan Ferry dan Tan Kian berstatus saksi.
Pemeriksaan terhadap Ferry dan Tan Kian pada Kamis (30/7), dilakukan tertutup karena keduanya tak tersorot pantauan wartawan. Keduanya hingga kini berstatus saksi sekalipun disebut-sebut penyerahan uang SGD 5 juta terkait perkara Asabri yang menyerempet Tan Kian.
Sejauh ini LPSK masih melakukan asesmen untuk memastikan apakah Ferry dalam keadaan terancam. Sedangkan Koordinator Tim 9 yakni Jamwas Rudi Margono tak memberi penegasan apakah Ferry nantinya turut menyandang status tersangka.
Penyidikan perkara Febrie Cs hingga kini masih berlanjut. Hal ini ditandai dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat. Selain kediaman Febrie, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, penyidik turut menggeledah kantor-kantor milik Don Ritto.
Sekalipun begitu, hingga kini tak diketahui secara pasti tindak pidana asal dari TPPU yang dituduhkan kepada Febrie. Apakah terkait Tan Kian dalam perkara Asabri, atau perkara lain. Situasi ini terjadi lantaran sejak awal kasus ini mencuat publik tidak diberi penjelasan akan kasus posisi.
Fickar meminta Tim 9 bekerja serius dan menyeluruh. Penyidik diminta memeriksa jaksa-jaksa yang pernah bersinggungan dengan Febrie di Gedung Bundar. Baik bawahan ketika menjabat Jampidsus atau atasan langsung ketika menjabat Dirdik pada Jampidsus.
Tim 9 sejauh ini baru menjerat pihak-pihak eksternal di luar Gedung Bundar yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Itu pun belum menyeluruh karena Ferry Boboho dan Tan Kian sebatas saksi.
“Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa, jika cukup bukti juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
“Saya yakin FA tidak bekerja sendirian, ia dibantu juga baik internal, lingkungan kerjanya baik bawahan maupun atasan, maupun eksternal, pihak-pihak yang membantu memeras calon tersangka,” sambungnya.






