Dukungan Keluarga dan Kader Warnai Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Jum, 25 Apr 2025

Hasto Kristiyanto dalam sidang di Tipikor (ist)
JAKARTA – Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/4/2025).
Persidangan yang menarik perhatian publik ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim.
Pantauan di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, ruang sidang telah dipenuhi oleh para pengunjung. Kursi-kursi yang disediakan tampak tidak menyisakan banyak tempat kosong, sebagian besar ditempati oleh kader PDIP dan simpatisan yang datang memberikan dukungan.
Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, juga terlihat hadir di ruang sidang bersama Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus serta puluhan kader lainnya.
Hasto Kristiyanto tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.10 WIB. Mengenakan kemeja putih dan setelan jas hitam, ia tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Keluarga dan para pendukungnya menyambut kehadirannya dengan penuh semangat dan doa.
Tim kuasa hukum Hasto juga sudah bersiap di ruang sidang. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ilham Yulianto—sopir dari kader PDIP Saeful Bahri, serta Rahmat Setiawan—ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Majelis hakim mengawali jalannya sidang dengan mengingatkan bahwa proses persidangan tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung atau live streaming. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta marwah jalannya proses hukum.
Hasto Sebut Sidang Bernuansa Politik
Di tengah proses persidangan, kembali mengemuka pernyataan dari Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bagian dari “pengadilan politik”. Hal itu disampaikan melalui surat pribadi yang dibacakan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, pada sidang sehari sebelumnya, Kamis (24/4/2025).
“Sidang ini bukan hanya dipaksakan, tetapi sarat muatan politik,” kata Hasto dalam suratnya. Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2020, terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut Hasto, dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang termuat di halaman 130, dinyatakan bahwa dana operasional yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari buronan Harun Masiku.
“Sudah jelas disebutkan bahwa uang suap, baik yang senilai Rp400 juta maupun Rp850 juta, berasal dari Harun Masiku dan disampaikan secara bertahap oleh Saeful Bahri,” ungkap Hasto lewat surat tersebut.
Ia pun menekankan bahwa tidak ada keterlibatannya dalam proses suap yang telah diputus oleh pengadilan empat tahun lalu. “Keputusan itu sudah inkrah dan tidak menyebut saya sebagai pihak yang terlibat. Maka, ini jelas merupakan bentuk pengadilan politik,” tegas Hasto.
Meski demikian, Hasto mengaku tetap menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa peradilan akan menjadi tempat tegaknya kebenaran dan keadilan.
“Inilah momentum untuk menunjukkan bahwa lembaga peradilan memiliki wibawa, mandiri, dan benar-benar menjadi rumah bagi tegaknya hukum yang adil,” pungkasnya. ***
- Penulis: Redaksi Rentak