Dukung Perpres ATS, Kemendikdasmen Perluas Layanan Pendidikan Sesuai Kebutuhan Anak

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas layanan pendidikan.

Peluncuran Perpres ATS yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Rabu (3/6), melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan dalam mencegah anak putus sekolah serta mengembalikan anak yang berada di luar sistem pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai. Perpres ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita keempat Presiden Republik Indonesia sekaligus mendukung visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak bersekolah.

Sebanyak 2,48 juta di antaranya berada pada kelompok usia sekolah menengah 16-18 tahun. Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan penanganan Anak Tidak Sekolah perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, Kemendikdasmen telah mengembangkan berbagai layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan formal. Layanan tersebut antara lain sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

Abdul Mu’ti menambahkan, transformasi digital pendidikan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital, layanan pembelajaran diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, , menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah dan menangani Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.

“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Pambudy.

Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 dan arah pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

Menurutnya, persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya disebabkan keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga dipengaruhi faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.

“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” ujarnya.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjalankan pencegahan serta penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penuntasan Anak Tidak Sekolah melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Diharapkan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan belajar yang setara sehingga mampu tumbuh menjadi generasi unggul dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. ***

Berita Terkait

SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:44 WIB

SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru