JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum anggota Reskrim Polsek Baros, Kabupaten Serang, Banten, kini mulai memasuki tahap penyelidikan internal kepolisian. Pengaduan yang diajukan oleh Imas Sundari melalui kuasa hukumnya telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Kuasa hukum Imas Sundari dari Firma Hukum RKHK & Partners, Jerry Nababan, mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian saat menangani laporan kliennya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rentak.Id, Jumat (19/6/2026), Jerry mengklaem bahwa kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh dua terlapor berbeda, yakni Fajar Ramadhan dengan nilai kerugian Rp49 juta dan M. Khaeroni dengan kerugian Rp35 juta.
“Pengaduan ini berawal dari upaya klien kami mencari keadilan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya. Dalam proses tersebut, kami menemukan sejumlah tindakan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Jerry.
Menurutnya, pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kabid Propam Polda Banten pada 10 Juni 2026 melalui surat bernomor 025/RKHK/VI/2026.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menguraikan sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Reskrim Polsek Baros.
Pertama, terkait dugaan penyitaan dokumen asli milik Imas Sundari tanpa prosedur yang sah. Jerry menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tanpa disertai tanda terima resmi kepada pemilik dokumen.
“Memang dokumen-dokumen tersebut telah dikembalikan kepada klien kami pada 15 Juni 2026. Namun pengembalian itu tidak menghilangkan dugaan pelanggaran prosedural yang terjadi saat penyitaan dilakukan,” ujarnya.
Kedua, kuasa hukum menyoroti tidak diterbitkannya laporan polisi dalam perkara yang melibatkan Fajar Ramadhan. Sementara pada perkara M. Khaeroni, menurutnya hanya diterbitkan laporan pengaduan, bukan laporan polisi.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kunjungan seorang anggota kepolisian ke rumah kliennya pada Minggu malam, 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, untuk menyerahkan surat perkembangan penanganan perkara.
“Kunjungan pada tengah malam di hari libur tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi klien kami,” kata Jerry.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah pemberian sanksi sepihak berupa larangan membuat laporan polisi di Polsek Baros selama dua bulan. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Tak hanya itu, Jerry juga melaporkan dugaan pungutan liar yang disebut dialami kliennya. Imas mengaku pernah diminta memberikan uang Rp1 juta dengan alasan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Rp2 juta untuk renovasi kaca depan Polsek Baros.
“Klien kami mengaku memberikan uang tersebut karena merasa takut dan berada dalam posisi yang tidak nyaman. Dugaan ini kami minta untuk didalami secara serius oleh Propam,” ujar Jerry.
Perkembangan terbaru, pada 16 Juni 2026 pengaduan juga telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. Pada hari yang sama, Jerry sebagai kuasa hukum Imas Sundari menjalani pemeriksaan awal atau Berita Acara Introgasi (BAI).
“Pada tanggal 18 Juni 2026, kami selaku kuasa hukum Ibu Imas Sundari telah menjalani pemeriksaan awal oleh Unit 1 Paminal Bidpropam Polda Banten. Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kooperatif. Kami berharap Propam Polda Banten dan Divpropam Mabes Polri dapat segera melakukan investigasi yang menyeluruh, objektif, dan profesional terhadap oknum anggota Reskrim Polsek Baros yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Jerry.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya berharap sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
Kuasa hukum Imas Sundari juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya. Mereka meminta Bidpropam Polda Banten dan Divpropam Mabes Polri melakukan investigasi secara mendalam serta menjatuhkan sanksi yang tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Banten.
Penulis : lazir
Editor : ameri






