
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rentak.Id, Jumat (19/6/2026), Jerry menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh dua terlapor berbeda, yakni Fajar Ramadhan dengan nilai kerugian Rp49 juta dan M. Khaeroni dengan kerugian Rp35 juta.