JAKARTA – Reyvana Helaha (31), seorang ibu yang seharusnya menjalani tahanan kota sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, justru dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kejadian ini mengejutkan, terutama bagi Reyvana yang datang ke Kejari Jaktim bersama suami dan kedua anaknya, tanpa menyangka dirinya akan dibawa ke Lapas Pondok Bambu dengan mobil tahanan.
“Sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya hanya menjadi tahanan kota. Kenyataannya, jaksa justru mengeksekusi dengan kurungan badan,” ujar Reyvana di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Reyvana memenuhi panggilan Kejari Jaktim pada hari itu tanpa mengetahui bahwa dirinya akan langsung ditahan. Putusan banding dengan Nomor 321/PID.SUS/2024/PT DKI menyebutkan bahwa status penahanan Reyvana seharusnya tetap sebagai tahanan kota, namun jaksa menafsirkan lain dengan melakukan eksekusi penahanan badan.
Sebagai informasi, putusan DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim pada tgl 19 des 2024, kecuali angka 4 yakni “memerintahkan terdakwa dalam tahanan kota”
“Dengan penahanan ini, sebagai seorang ibu saya tentu memikirkan bagaimana nasib anak-anak di rumah nantinya. Harapannya, saya bisa mendapatkan keadilan sesuai putusan banding, yaitu tahanan kota,” tutur Reyvana.
Sebagai informasi, putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim Nomor 744/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim pada 19 Desember 2024. Dalam kasusnya, Reyvana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 178B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Reyvana, Afrianda Anugra Marsi Gumay, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan jaksa di Kejari Jaktim ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dri pengadilan tinggi terkait putusan. “Kami juga sedang menunggu jawaban atas surat penjelasan kami terkait putusan banding tersebut, dan semestinya tidak dilakukan penahanan terlebih dahulu disebabkan belum adanya penjelasan lebih lanjut terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Afrianda Anugra Marsi Gumay.
Ia menilai ada dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.
“Patut diduga jaksa tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Kami akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung atas dugaan melanggar kode etik perilaku, karena menyimpangi putusan pengadilan yang membahayakan negara hukum,” kata Afrianda.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu fatwa atau tafsir dari Mahkamah Agung terkait putusan banding.
“Sesuai putusan pengadilan, Ibu Reyvana hanya menjadi tahanan kota, tetapi kenyataannya jaksa justru melakukan penahanan kurungan badan. Kami juga sedang menunggu fatwa atau tafsir dari Mahkamah Agung mengenai putusan banding. Harusnya jangan dilakukan penahanan terlebih dahulu,” imbuhnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













