DPR RI Sahkan Revisi UU TNI 2025: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang hingga 65 Tahun
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Kam, 20 Mar 2025

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. (dok. rentak.id)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut para anggota DPR serempak.
Mendengar persetujuan tersebut, Puan pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. “Terima kasih,” ucapnya, disambut tepuk tangan dari para anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan apresiasi kepada pihak pemerintah yang turut hadir dalam pembahasan revisi UU TNI ini.
“DPR menggelar rapat paripurna ini untuk mengesahkan revisi UU TNI. Kami berharap aturan yang baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut dalam pidatonya.
Perubahan dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini mendapat banyak sorotan karena mengubah empat pasal penting, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Terkait perubahan pada Pasal 3, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa hanya Ayat (2) yang mengalami revisi. “Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
Menurutnya, Ayat (1) tetap tidak berubah, di mana pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah Presiden. “Jadi, yang berubah hanya di Ayat (2), di mana ada tambahan frasa ‘yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis’,” jelasnya sambil menunjukkan potongan draf RUU kepada awak media.
Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Dalam aturan yang baru, masa pensiun prajurit ditingkatkan antara 55 hingga 65 tahun, tergantung pada pangkatnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menilai bahwa usia pensiun prajurit TNI selama ini terlalu dini dibandingkan dengan negara lain, yang rata-rata berada di rentang 58 hingga 65 tahun.
“Sekarang, tamtama dan bintara harus pensiun di usia 53 tahun, padahal mereka masih dalam kondisi prima. Begitu juga dengan perwira yang harus pensiun di usia 58 tahun, sementara keahlian dan pengalaman mereka masih sangat dibutuhkan untuk pertahanan negara,” ujarnya.
Budisatrio menambahkan bahwa banyak prajurit yang masih harus menyekolahkan anak-anak mereka saat memasuki masa pensiun. “Kami menemukan realita bahwa banyak prajurit kita yang sudah harus pensiun di saat kondisi mereka masih sangat fit. Tidak sedikit yang masih memiliki tanggungan keluarga. Jika mereka harus pensiun dalam keadaan seperti ini, tentu akan memberatkan mereka,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi negara terhadap jasa para prajurit, revisi UU TNI menetapkan batas usia pensiun baru, yaitu:
Tamtama dan Bintara: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi: 60 hingga 62 tahun
Perwira Tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali hingga 65 tahun)
“Maka, dengan mempertimbangkan berbagai masukan serta praktik di negara lain, revisi UU TNI ini memutuskan untuk memperpanjang usia pensiun prajurit. Namun, kebijakan ini tetap harus dijalankan tanpa menghambat regenerasi di tubuh TNI,” tegas Budisatrio.
Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan kesejahteraan prajurit TNI semakin meningkat, sekaligus tetap menjaga efektivitas dan profesionalisme institusi pertahanan negara.
- Penulis: Redaksi Rentak