DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Platform Digital untuk Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) (dok. dpr)

Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) (dok. dpr)

JAKARTA – DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) sebagai platform digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti sekaligus berpartisipasi dalam seluruh proses pembentukan undang-undang. Kehadiran sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital parlemen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada publik.

Peluncuran SIMASLEG dilakukan di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Acara tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan bersama jajaran Badan Keahlian DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, SIMASLEG hadir sebagai jawaban atas tuntutan era digital yang menginginkan proses legislasi semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.

“Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses legislasi,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, melalui SIMASLEG masyarakat dapat memantau setiap tahapan penyusunan undang-undang secara real time sekaligus menyampaikan aspirasi tanpa harus datang langsung ke DPR RI.

Bob menegaskan, Baleg berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (full meaningful participation) sehingga keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada formalitas atau hanya diwakili kelompok tertentu.

“Melalui SIMASLEG, ekosistem digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dan menyampaikan harapannya dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Kami ingin semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan platform tersebut agar terus berkembang sesuai kebutuhan publik.

“Tidak ada lagi jarak antara DPR dan masyarakat di era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG. Semakin banyak partisipasi yang masuk, semakin baik pula kualitas legislasi yang dihasilkan,” tutur Bob.

SIMASLEG Integrasikan Seluruh Proses Legislasi

SIMASLEG dirancang sebagai platform digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.

Melalui sistem tersebut, berbagai data dan dokumen legislasi yang sebelumnya tersebar di sejumlah unit kerja kini dapat dihimpun dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung.

DPR berharap SIMASLEG mampu meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, sekaligus mempermudah pencarian dokumen oleh unit kerja maupun para pemangku kepentingan.

Didorong Jadi Ekosistem Legislasi Modern

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini menjelaskan, SIMASLEG tidak sekadar menjadi aplikasi administrasi, tetapi diproyeksikan sebagai ekosistem informasi legislasi yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Keberhasilan SIMASLEG tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam melakukan penginputan, validasi, pembaruan, serta pengelolaan informasi legislasi,” jelas Suprihartini.

Perluas Ruang Aspirasi Masyarakat

Salah satu tujuan utama pengembangan SIMASLEG adalah memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang. Selain memperoleh akses informasi, masyarakat juga memiliki saluran resmi untuk menyampaikan saran, kritik, maupun masukan yang akan dihimpun dan dipertimbangkan secara sistematis.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep partisipasi publik yang bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas masukan yang telah disampaikan.

Peluncuran SIMASLEG ditandai secara simbolis oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan setelah pemaparan dan pengenalan sistem oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. Melalui platform ini, DPR RI menegaskan komitmennya melanjutkan transformasi digital sekaligus menghadirkan proses legislasi yang semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat
Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag
Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027
DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan
Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diadang, DPR Ungkap Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
DPR Hari Ini: RUU Perampasan Aset, Statistik, LLAJ dan Perkoperasian Dibahas
Agenda DPR Selasa 29 September 2026: Paripurna Bahas APBN 2027, Sejumlah Komisi Soroti Isu Publik

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas

Berita Terbaru