RENTAK.ID – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentuk undang-undang perlu mengoreksi 4 persen sebagai ketentuan Parliamentary Threshold, agar sebelum Pemilu 2029 menetapkan angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen) bukan lagi 4%.
Dimana untuk dipergunakan pada pemilu 2029 mendatang melalui kajian ilmiah dan argumentasi rasional demokratis.
“Terlepas dari tidak dihapusnya parliamentary threshold, putusan MK mengharuskan penetapan ambang batas menggunakan kajian ilmiah dan argumentasi yang rasional dan demokratis, yang tidak hanya berlaku terhadap parliamentary threshold 4%, tetapi juga harus diterapkan pada presidential threshold yang ada saat ini yaitu 20%,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Meskipun putusan MK berbeda dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana MK akan membiarkan pembentuk undang-undang sendiri menentukan angka ambang batas sesuai dengan kebijakan terbuka, kini MK justru mendesak DPR untuk mempertimbangkan koreksi angka parliamentary threshold 4%.
“Hal ini pasti menimbulkan keraguan masyarakat dan penasaran dengan pendapat MK yang berbeda dari pengaturan sebelumnya, mirip seperti ketika MK memutuskan denda pelanggaran etik pada Ketua MK saat itu, mengenai usia pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) karena dinilai meningkatkan nepotisme, karena menguntungkan anak presiden yang juga keponakan Ketua MK,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pada putusan terkait parliamentary threshold ini, wajar jika masyarakat merasa sedikit penasaran terhadap keputusan MK yang di luar pakem yang sudah ditetapkan
Selain itu, publik juga menyadari bahwa pada Pemilu 2024, salah satu partai berisiko gagal melewati parliamentary threshold 4% adalah partai yang saat ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo.”
Oleh karena itu, Hidayat mengingatkan agar MK mematuhi prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum, untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi dan pemilihan presiden pada tahun 2029. MK harus memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan koreksi terhadap presidential threshold 20%, sebelum Pemilu di 2029 yang sama seperti argumentasi MK dalam menetapkan parliamentary threshold 4%.
“HNW juga menyarankan bahwa jika MK mengarahkan pembentuk UU untuk mengkoreksi parliamentary threshold 4%, dan mengeluarkan angka ambang batas berdasarkan kajian ilmiah dan argumentasi yang rasional serta demokratis, maka MK harus memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan hal yang sama ketika menetapkan presidential threshold. Sehingga mengoreksi presidential threshold menjadi 20 persen sebelum Pemilu/pilpres 2029,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa banyak orang yang telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen bertentangan dengan konstitusi dan harus diturunkan, termasuk permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.
Terutama, teori atau formula yang digunakan oleh para pengaju dalam kasus parliamentary threshold tidak jauh berbeda dengan teori atau formula yang digunakan PKS dalam permohonannya yang lalu.
“Meskipun pada saat itu, MK tidak mengabulkan permohonan PKS terkait presidential threshold pada angka antara 7-9%, MK mengapresiasi PKS yang telah menggunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis dan implementatif dalam menetapkan hal ini,” llkatanya.
Sesuai pertimbangannya saat memutuskan untuk mengoreksi parliamentary threshold 4%.
“Dan inilah yang benar-benar perlu diputuskan oleh MK yang perlu dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang ketika menetapkan angka ambang batas parliamentary threshold serta presidential threshold. Konsistensi dan keadilan dari MK akan menjaga rasa percaya publik terhadap MK dan keputusan-keputusannya,” tutup HNW.













