JAKARTA – Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan jadwal sidang perdana yang telah ditetapkan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menyoroti kecepatan pelimpahan perkara yang dinilai tidak wajar dan sarat kepentingan politik.
“Pelimpahan perkara dari KPK ke pengadilan yang begitu cepat semakin menunjukkan bahwa proses hukum ini dipaksakan, tergesa-gesa, dan kental dengan kepentingan politik,” ujar Ronny dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Menurut Ronny, dalam kondisi normal, masa penahanan oleh jaksa KPK bisa berlangsung selama 20 hari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam banyak kasus lainnya, KPK biasanya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dalam rentang waktu dua minggu atau paling cepat satu minggu setelah dinyatakan lengkap (P21). Namun, dalam kasus Hasto, terjadi kejanggalan yang mencolok.
“Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 Maret 2025, dan hanya berselang satu hari, yakni pada 7 Maret 2025, jaksa KPK langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri. Ini jelas tidak biasa dan menunjukkan perlakuan yang berbeda terhadap kasus ini,” tegasnya.
Ronny menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip ‘equality before the law’ atau kesetaraan di hadapan hukum. Pihaknya berharap publik mencermati situasi ini sebagai catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK.
Tambahan Tim Penasihat Hukum
Meskipun menghadapi proses hukum yang penuh kontroversi, Hasto Kristiyanto tetap menyatakan kesiapan dan sikap tegarnya menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum juga menegaskan komitmen mereka untuk menghormati jalannya persidangan yang akan dimulai pada 14 Maret 2025.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap Hasto terus mengalir, termasuk dari berbagai kalangan yang turut memperkuat tim penasihat hukumnya. Hasto dikabarkan akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat yang independen dan non-partisan.
“Tim ini terdiri dari advokat profesional serta aktivis hak asasi manusia (HAM),” ungkap Ronny. “Kami akan mengumumkan susunan lengkap tim penasihat hukum dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.”
Dengan perkembangan ini, publik akan menantikan bagaimana jalannya persidangan serta apakah ada respons dari KPK terkait tudingan ketidakwajaran dalam proses pelimpahan perkara ini. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













