CBA Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Penyaluran LPG 3 Kg

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uchok Sky Khadafi. (dok. pribadi)

Uchok Sky Khadafi. (dok. pribadi)

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi 3 kg.

Uchok  meminta KPK memanggil Direktur Utama PT Pertamina dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga guna mengusut kasus tersebut.

“Dalam penyaluran LPG 3 kg, ditemukan adanya 2.448.006 kg gas dengan nilai subsidi mencapai Rp22.288.659.494,58 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi merugikan negara,” ujar Uchok kepada awak media, Minggu (16/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan ini adalah ketidakteraturan dalam pencatatan logbook. “Banyak subpenyalur yang tidak mencatat transaksi penjualan dalam logbook, atau jika mencatat, data yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi riil,” katanya.

Berdasarkan temuan CBA, sebanyak 1.816 subpenyalur dari 527 penyalur mencatat logbook dengan informasi yang tidak jelas. “Identitas konsumen tidak tercatat, tanda tangan konsumen tidak ada, bahkan logbook justru diparaf sendiri oleh pihak pangkalan. Selain itu, kategori konsumen juga tidak dijelaskan secara rinci,” lanjutnya.

Uchok menilai bahwa hal ini membuat penjualan LPG 3 kg oleh pangkalan menjadi sulit ditelusuri dan berpotensi disalahgunakan. Padahal, Pertamina telah mewajibkan setiap subpenyalur untuk mencatat seluruh transaksi dalam logbook sebagai bagian dari sistem pengendalian agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.

“Hal ini sudah diatur dalam Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg. Namun kenyataannya, pencatatan ini justru diabaikan,” tegas Uchok.

Ia juga menduga ada indikasi pembiaran dari PT Pertamina Patra Niaga terkait masalah ini. “KPK harus turun tangan dan menelusuri lebih lanjut, karena ada kemungkinan kerja sama antara pihak pangkalan dengan Pertamina Patra Niaga dalam praktik ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, logbook subpenyalur merupakan buku catatan wajib yang digunakan untuk mencatat volume LPG tertentu yang disalurkan kepada pengguna, serta setiap transaksi pembelian yang dilakukan oleh subpenyalur. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru