Bupati Sidoarjo Dijebloskan KPK ke Penjara!

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Muhdlor Ali. (lazir)

Ahmad Muhdlor Ali. (lazir)

RENTAK.ID- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kini mendekam di penjara.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali, red) Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (7/52024).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecukupan alat bukti dan adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang membuat Gus Muhdlor ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.

Sebagai Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Namun, hal tersebut disalahgunakan dalam tahun 2023 oleh Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Sidoarjo), dengan mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Melalui kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo. Keduanya juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Fakta ini membuktikan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di kalangan elit politik di tingkat nasional, tetapi juga terjadi di level lokal.

Korupsi memiliki efek jangka panjang yang merugikan masyarakat baik dari segi keuangan maupun kualitas pelayanan.

Penyidikan serta upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan terus menerus untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai warga Indonesia, kita harus bersama-sama mengawasi dan menghentikan tindakan korupsi dalam setiap level pemerintahan.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru