RENTAK.ID- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kini mendekam di penjara.
“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali, red) Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (7/52024).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecukupan alat bukti dan adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang membuat Gus Muhdlor ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.
Sebagai Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Namun, hal tersebut disalahgunakan dalam tahun 2023 oleh Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Sidoarjo), dengan mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Melalui kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo. Keduanya juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Fakta ini membuktikan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di kalangan elit politik di tingkat nasional, tetapi juga terjadi di level lokal.
Korupsi memiliki efek jangka panjang yang merugikan masyarakat baik dari segi keuangan maupun kualitas pelayanan.
Penyidikan serta upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan terus menerus untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai warga Indonesia, kita harus bersama-sama mengawasi dan menghentikan tindakan korupsi dalam setiap level pemerintahan.