BPJPH Ungkap 9 Produk Makanan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal!
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sampaikan masalah makanan terdapar unsur babi. (dok.rentak.id)
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam temuan yang mengejutkan publik.
Sebanyak sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium. Yang mengagetkan, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal.
“Penemuan ini bukan hanya soal pelanggaran label, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat. Kami telah menguji produk-produk ini di laboratorium BPOM dan BPJPH, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4/2025).
11 Batch Produk Terdeteksi
BPJPH menyatakan bahwa 11 batch produk dari sembilan merek pangan olahan tersebut terbukti mengandung unsur babi. Dari jumlah tersebut:
9 batch berasal dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan
2 batch berasal dari 2 produk yang belum tersertifikasi halal.
Berikut daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel bentuk teddy)
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
AAA Marshmallow rasa jeruk
SWEETME Marshmallow rasa cokelat
- Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
- Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
- Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Pengujian ini dilakukan secara menyeluruh dengan metode analisis DNA dan/atau peptida porcine, yang merupakan metode ilmiah untuk mendeteksi keberadaan unsur babi dalam produk pangan olahan.
Langkah Tegas: Penarikan & Peringatan
Menindaklanjuti hasil pengawasan, BPJPH memberikan sanksi administratif terhadap tujuh produk bersertifikat halal berupa:
Penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk tanpa sertifikat halal namun tetap mengandung unsur babi, BPOM telah memberikan sanksi berupa:
Peringatan keras kepada pelaku usaha, serta
Instruksi penarikan produk, sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Komitmen Regulasi & Imbauan Publik
Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen hukum dan moral yang harus dijalankan secara konsisten.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Standar ini harus diimplementasikan secara konsisten agar produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Untuk itu, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak main-main dengan proses sertifikasi halal. Kepatuhan terhadap regulasi, menurut Haikal, adalah bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan hukum.
BPJPH dan BPOM juga membuka partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkannya ke email: layanan@halal.go.id. Hal ini sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengawasan Terus Berjalan
BPJPH menegaskan bahwa pihaknya bersama BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kolaborasi kedua lembaga ini dilandasi oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 dari BPJPH dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 dari BPOM tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan. ***
- Penulis: Redaksi Rentak