JAKARTA — Lebih dari tiga pekan pascabencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra, penanganan dampak bencana dinilai masih jauh dari optimal. Bencana ini telah merenggut lebih dari 1.022 korban jiwa, dengan sekitar 250 orang dinyatakan hilang. Kerugian materiil pun membengkak, yang menurut Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mencapai Rp68,67 triliun.
“Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Akibatnya, upaya penanggulangan berjalan tersendat dan banyak bergantung pada bantuan masyarakat sipil. Bahkan di Aceh, pemerintah daerah disebut telah “mengibarkan bendera putih” sebagai simbol ketidakmampuan menangani dampak bencana, hingga akhirnya mengirim surat permohonan bantuan kepada lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ” kata Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, Jumat (19/12/2025)
Kerugian yang dialami masyarakat korban sejatinya tidak terukur, terlebih yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Meski demikian, terbuka ruang hukum yang luas bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi, baik secara personal maupun kolektif, terhadap institusi, korporasi, bahkan negara.
Bencana ekologis di Sumatra dinilai bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan lebih dominan dipicu oleh ulah manusia (people made disaster). Mantan Kepala BMKG, Dwikora Karnawati, pernah menegaskan bahwa jika hanya disebabkan faktor cuaca, dampak bencana di Sumatra tidak akan separah yang terjadi saat ini. Fakta di lapangan menunjukkan adanya deforestasi masif dan tidak terkendali, terutama untuk perkebunan sawit, pertambangan, serta sektor pertanian lainnya. Indonesia sendiri tercatat memiliki sekitar 6,5 juta hektare perkebunan sawit, terluas di dunia.
“Atas dasar itu, masyarakat korban memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan ganti rugi,” ujar Tulus Abadi. Menurutnya, instrumen hukum yang dapat digunakan antara lain gugatan publik (public litigation) melalui class action, gugatan legal standing oleh LSM, maupun citizen law suit (gugatan warga negara).
Landasan hukum gugatan publik ini dinilai sangat kuat. Selain diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, mekanisme gugatan class action dan legal standing juga telah memiliki hukum acara khusus melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2003.
“Pihak yang digugat bisa beragam dan bersifat tanggung renteng,” kata Tulus. Dari sisi kebijakan, gugatan dapat diarahkan kepada pejabat publik, mulai dari presiden, menteri, gubernur, hingga bupati, termasuk mantan pejabat yang pernah mengeluarkan izin perambahan hutan. Dari sisi korporasi, gugatan dapat ditujukan kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun pihak lain yang terbukti melakukan deforestasi.
Tujuan gugatan publik tersebut, lanjut Tulus, tidak semata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Lebih dari itu, gugatan juga dimaksudkan sebagai pelajaran keras agar praktik perizinan yang ugal-ugalan tidak terulang. “Harapannya, ada efek jera dan pengendalian kebijakan di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, gugatan publik juga diarahkan untuk mendorong pemulihan lingkungan (recovery), termasuk reboisasi dan pengembalian fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Hutan Sumatra harus dikembalikan marwahnya sebagai paru-paru Indonesia, bahkan dunia,” tegasnya.
Sinyal ke arah gugatan publik disebut sudah mulai muncul. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, misalnya, telah menginisiasi gugatan citizen law suit. Inisiatif ini dinilai patut didukung dan diikuti oleh kelompok masyarakat lainnya, baik melalui class action maupun gugatan legal standing.
Untuk melayangkan gugatan publik, masyarakat korban perlu menyiapkan sejumlah hal, mulai dari perhitungan akumulasi kerugian—baik jangka pendek maupun jangka panjang—hingga penunjukan wakil kelas (class representative). Melihat karakter bencana yang terjadi secara serentak, menimbulkan kerugian serupa, dan berdampak massal, konstruksi gugatan class action dinilai paling relevan.
Pengalaman gugatan serupa di Indonesia pun bukan hal baru. Gugatan class action pernah dilakukan warga Jakarta terkait banjir besar 2002, serta dalam sejumlah kasus perlindungan konsumen dan kecelakaan transportasi. Gugatan legal standing oleh LSM juga telah beberapa kali diajukan, termasuk terkait isu kesehatan dan lingkungan.
“Belum ada kata terlambat,” kata Tulus.
Menurutnya, gugatan publik atas bencana ekologis Sumatra masih sangat aktual. Gugatan ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan untuk menegakkan keadilan ekologis dan mendorong semua pihak—pemerintah, korporasi, hingga masyarakat—melakukan ‘tobat ekologis’.
“Kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat rusaknya hutan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat dari eksploitasi. Yang utama adalah menghentikan perambahan dan memulihkan hutan sebagai pilar utama kehidupan,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






