Bawaslu Himbau Caleg Petahana Tak Kampanye Dimasa Reses, Masa Kampanye Sudah Diatur Dalam Peraturan KPU

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kampanye. (ist)

Ilustrasi kampanye. (ist)

RENTAK.ID, JAKARTA – Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa setiap calon legislatif (caleg) harus taat asas, taat hukum dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.

Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023, kata Guspardi saat dihubungi, Senin (2/10/2023)

Menurutnya, setiap PKPU dan peraturan Bawaslu yang di buat, sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR. Namun, kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa harus dilarang melakukan sesuatu disaat reses. Itu kan tidak melanggar aturan, ujar Politisi PAN ini.

Lebih lanjut legislator dapil Sumatera Barat itu menambahkan, jika ada kegiatan untuk melakukan sosialisasi saat melakukan reses dalam rangka memperkenalkan diri atau memberi tahu bahwa kita akan maju kembali sebagai calon legislatif, masa tidak boleh?. Catatan pentingnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, ya itu tidak masalah.

Lagi pula, sekarang ini kan belum ada calleg, masih bacaleg. Tidak ada aturan yang melarang tentang bacaleg melakukan sosialisasi, baik peraturan KPU maupun Bawaslu, ujar Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan. Kapan mereka bertugas dan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu yang melakukan tindakan-tindakan bernuansa melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan.

“Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.

“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru