JAKARTA – Reformasi pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan di DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pembenahan sistem pelayanan pertanahan agar lebih cepat, transparan, memiliki kepastian hukum, serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Bahtra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bahtra, kualitas pelayanan yang diberikan PPAT tidak dapat dipisahkan dari sistem dan regulasi yang dibangun oleh ATR/BPN. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit.
“Pelayanan pertanahan yang cepat, aman, transparan, hingga kepastian biaya pada akhirnya sangat bergantung pada sistem yang dibangun oleh BPN. Karena itu, pembenahan sistem harus menjadi fokus utama agar masyarakat benar-benar merasakan perubahan,” ujar Bahtra.
Ia mengungkapkan, hingga kini Komisi II DPR RI masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan dokumen pertanahan, ketidakjelasan biaya, hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian.
Karena itu, Bahtra meminta ATR/BPN segera menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan yang jelas kepada publik. Standar tersebut harus mencakup kepastian waktu di setiap tahapan, mulai dari penerimaan berkas, proses verifikasi, hingga penerbitan dokumen.
“Jangan sampai masyarakat terus dibuat menunggu tanpa kepastian. Harus ada standar pelayanan yang jelas sehingga setiap tahapan memiliki batas waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan akan semakin meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Bahtra juga meminta PPAT lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur, tahapan administrasi, persyaratan, hingga estimasi waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan.
“PPAT harus menjadi mitra yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Sejak awal masyarakat harus mengetahui alur pengurusan, dokumen yang dibutuhkan, biaya, serta estimasi waktu penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman,” katanya.
Bahtra menambahkan, persoalan lambatnya pelayanan pertanahan tidak hanya menjadi keluhan masyarakat, tetapi juga masih sering disampaikan kepada para anggota DPR RI. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi pelayanan belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Ia menegaskan, reformasi pelayanan publik harus diwujudkan secara nyata melalui pemanfaatan teknologi digital yang mampu menciptakan pelayanan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang mempersulit masyarakat.
“Di era digital seperti sekarang, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, dan tidak boleh dipersulit. Mari kita bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Bahtra.
Penulis : lazir
Editor : ameri






