JAKARTA – Febrie Adriansyah masih tak memahami peristiwa apa yang dialaminya. Semua terjadi begitu cepat. Tak sampai sehari muncul ke publik, Febrie diumumkan mundur dari jabatan Jampidsus serta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Selepas diperiksa Tim 9 pada Jumat (24/7) yang lalu, dia lantas ditahan.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutup Febrie, sebelum digelandang ke mobil tahanan.
Peristiwa yang terjadi akhir pekan lalu merupakan kali kedua Febrie muncul ke publik. Pertama kali pada Jumat (10/7), Febrie dengan gagah menegaskan masih menjabat Jampidsus dan melaksanakan tugas, khususnya menangani perkara MBG.
Febrie menyimpulkan terjadi kriminalisasi karena Tim 9 di bawah kendali Jamwas Rudi Margono tidak profesional. Dia menilai penyidik belum memeriksa dan memverifikasi alat-alat bukti secara mendalam, kemudian melakukan ekspose (gelar perkara).
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie, membandingkan kinerja Tim 9 dengan penyidik di Gedung Bundar.
Febrie mengulangi kata Gedung Bundar hingga dua kali. Lantas memaklumi situasi karena merasa sudah menjadi keputusan pimpinan. “Saya siap menghadapinya,” ungkapnya.
Kekecewaan Febrie bisa dipahami. Namanya sudah disebut-sebut ketika Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe De Clan, di kawasan Cipete, Fatmawati, Jaksel pada 8 Juli yang lalu. Resto elite itu belakangan diakui milik Don Ritto, orang dekat Febrie yang turut jadi tersangka.
Puncaknya ketika penyidik menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, dan menyita uang Rp476 miliar dan 74kg emas batangan dari dalam brankas. Praktis, Febrie langsung menjadi “public enemy”. Dia tersudut. Imbauan Kejagung kepada masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah tak lagi mempan.
Febrie mengakui rumah di Sentul milik pribadi. Namun lain soal mengenai temuan uang dan emas dari dalam rumah. Dia yakin temuan itu bisa dipertanggungjawabkan. Febrie malah meminta wartawan untuk bertanya kepada Tim 9 mengenai kepemilikan uang dan emas.
“Biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” katanya
Perkara yang membelit Febrie menjadi menarik bukan hanya menyangkut figur besar, untuk kali pertama dalam sejarah Jampidsus menjadi tersangka korupsi, tetapi proses penanganan perkara yang hingga kini menuai perdebatan. Dari status tersangka yang tanpa didahului pemeriksaan hingga penyerahan kasus dari Polri ke Kejagung menimbulkan persoalan serius.
Janggal
Hingga kini, tak diketahui pasti uraian peristiwa (kasus posisi) dalam perkara Febrie. Begitu pula terkait perkara TPPU. Melalui kuasa hukum, Febri Diansyah, pentolan di Gedung Bundar memiliki banyak pertanyaan, mencakup hal mendasar yakni tindak pidana asal (predicate crime).
“Secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” seloroh Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Kejanggalan terkait perkara ini, sudah disampaikan Hotman Paris Hutapea, ketika mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Bundar, Jumat (17/7). Secara implisit dia menilai ada keteledoran dari Polri dalam melakukan penyidikan, bahkan mengindikasikan adanya rekayasa kasus. Belakangan, Hotman mundur sebagai kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Febrie menjabat Jampidsus sejak 2022. Dia berkiprah di Gedung Bundar sejak lama, antara lain menjabat Kasubdit pada masa Jampidsus Andi Nirwanto. Kejeliannya sudah terlihat ketika kepada sejumlah wartawan mengeritisi kinerja KPK yang ketika itu dipimpin Abraham Samad tak mampu membongkar praktik korupsi Pertamina. “Padahal kantor (Pertamina) cuma selemparan batu dari KPK,” seloroh Febrie.
Barang Jadi
Ketika menjabat Dirdik pada Jampidsus, dan menjabat Jampidsus, Febrie banyak membongkar perkara korupsi besar. Sebut saja perkara timah, BTS, Sritex, ekspor CPO bahkan Pertamina. Namun begitu, kinerja nya tak luput dari kritik. Dalam perkara korupsi Sritex, ada terdakwa yang bebas. Begitu pula dalam perkara merintangi penyidikan yang membelit Marcella Santoso.
Salah seorang purnawirawan jaksa malah menganggap Febrie diuntungkan dari sepak terjangnya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, yang kerap memamerkan tumpukan-tumpukan uang dalam seremoni yang dihadiri Presiden Prabowo untuk disetorkan kepada negara. Untuk urusan pengungkapan perkara korupsi, kinerja Febrie bukan tanpa masalah.
Febrie dianggap hanya menerima barang jadi berupa laporan dari menteri untuk ditindaklanjuti. Pada sisi lain, Kejagung pada masa Jaksa Agung ST Burhanuddin tak pernah menggelar ekspose yang diikuti jaksa agung muda memeriksa perkara-perkara besar. Kini nasib Febrie berbalik. Dirinya menjadi objek perkara korupsi. Menyandang status tersangka kendati belum diperiksa dan sudah diadili sebelum persidangan.






