JAKARTA – Langkah cepat Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan di Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum. Penggeledahan kantor BGN, pemeriksaan intensif hingga penahanan sejumlah petinggi lembaga tersebut dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra, menilai tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pana Khusus (Jampidsus) layak mendapat apresiasi.
“Tindakan yang tegas, cepat, dan taktis yang dilakukan oleh Jaksa Agung melalui jajaran Jampidsus dalam menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026), pasca pencopotan pucuk pimpinan BGN, merupakan langkah hukum yang berani dan terukur. Termasuk dilakukannya pemeriksaan intensif serta penahanan terhadap para petinggi BGN yang diduga terlibat, patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” kata Azmi saat dihubungi, Rabu malam (3/6/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung memiliki komitmen kuat dalam mengawal penggunaan keuangan negara, terlebih program yang dikelola berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Azmi menegaskan, kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penyalahgunaan jabatan sering kali berakar pada keserakahan, bukan kebutuhan.
“Fenomena penyalahgunaan jabatan kembali mengingatkan pada kenyataan pahit bahwa tikus kantor tidak tumbuh karena kelaparan, melainkan karena keserakahan. Mereka tidak mengambil karena tidak memiliki, tetapi karena tidak pernah merasa cukup. Padahal jabatan memiliki batas waktu, sementara pertanggungjawaban hukum, transparansi, dan nama baik memiliki umur yang jauh lebih panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, program gizi nasional merupakan program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, masa depan anak-anak Indonesia, serta pengelolaan dana publik yang harus dijalankan secara amanah, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jabatan publik diberikan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk memperdagangkan kewenangan atau menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ketika kepercayaan publik disalahgunakan, kerugian yang timbul bukan hanya kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Azmi juga menilai langkah Jampidsus yang bergerak cepat mengusut perkara tersebut harus diikuti dengan penyidikan yang menyeluruh dan berkualitas.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan komprehensif, mulai dari menelusuri dokumen, aliran dana, pola pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi harus mampu menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab sepanjang terdapat alat bukti yang sah dan cukup,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






