SUMBA TIMUR – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh menjaga warisan leluhur. Perbukitan yang membentang, kuda-kuda yang berlarian bebas, hingga rumah tradisional berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan khas yang mencerminkan kuatnya budaya adat setempat.
Namun, di balik kekayaan budaya itu, masyarakat adat juga membutuhkan pengakuan hukum agar tanah warisan mereka tetap terjaga. Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah melalui sertipikasi tanah ulayat.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa sertipikasi bukan bertujuan mengambil alih, melainkan melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, Kementerian ATR/BPN menemukan 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang sudah dinyatakan clear and clean dan siap untuk didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga simbol perlindungan terhadap tanah yang diwariskan turun-temurun.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Melalui program ini, tanah ulayat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dijaga agar tetap menjadi bagian dari identitas adat.
Rezka menegaskan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan selaras. Sertipikat tanah ulayat diharapkan menjadi pengikat yang memastikan tanah adat tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki perlindungan legal dari negara.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka.
Penulis : guntar
Editor : Gunawan Tarigan






