LAMPUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi Lampung melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih terintegrasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan ATR/BPN agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi yang dilakukan kementeriannya tidak hanya menyasar perbaikan sistem pelayanan internal, tetapi juga memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah. Kami ingin menjadi mitra bagi Bapak dan Ibu di daerah. Kondisi ekonomi saat ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami terus melakukan transformasi layanan. Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama yang tidak bisa ditawar,” kata Dedi Noor Cahyanto.
Ia menjelaskan, koordinasi yang semakin erat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah akan membuat berbagai informasi mengenai pertanahan serta tata ruang dapat tersampaikan secara menyeluruh. Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung tiga prioritas utama pemerintah daerah, yakni memperkuat ekonomi dan daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum pertanahan, serta memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan membangun model pelaksanaan kerja sama yang baik. Saya optimistis Lampung dapat menjadi role model pelaksanaan kolaborasi pertanahan, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.
Kesembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, efektivitas pelayanan, serta memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.
Adapun sembilan program tersebut meliputi:
Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik.
Percepatan pendaftaran tanah.
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan dan investasi daerah.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan akan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk mempermudah petani memperoleh akses pembiayaan melalui kepastian status kepemilikan tanah.
“Program-program ini akan menjadi solusi bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat. Kepastian hukum atas tanah juga akan membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para petani dan pelaku usaha,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk bersama-sama mengawal implementasi sembilan program tersebut agar berjalan optimal.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah agar kita memperkuat kolaborasi ini. Mari kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.
Penulis : lazir
Editor : ameri






