RÈNTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan yang transparan terkait food estate.
“Pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka pada publik terkait total jumlah dan luasan proyek food estate yang tersebar di berbagai provinsi,” kata Teras, Rabu (20/12/2023).
Menurut Teras, publik membutuhkan informasi yang transparan agar proyek food estate dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik.
Sebagai anggota DPD RI yang pernah beberapa kali menjembatani aspirasi masyarakat di area food estate, Teras berharap agar semua pihak bisa obyektif dalam mengenali dan memahami food estate di Kalteng.
“Tujuan food estate adalah untuk pemenuhan kebutuhan kita akan ketahanan dan kedaulatan pangan. Maka desain awal food estate sebagai kawasan pangan terintegrasi adalah juga termasuk modernisasi dan industrialisasi pertanian,” tegas mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Oleh karena itu, Teras mengingatkan agar proyek food estate harus direncanakan dan dieksekusi dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.
Teras juga menyatakan bahwa food estate di Kalteng tersebar di 3 Kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas. Komoditas yang terdapat di food estate tersebut terdiri dari dua, yakni padi dan singkong. Sedangkan fokus pengelolaan dibagi menjadi dua, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan.
Teras berharap agar masyarakat diajak untuk menilai food estate secara obyektif. Bagi Teras, untuk mencapai keberhasilan, proyek food estate harus digarap secara profesional dan terarah. Teras mendesak agar proyek ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik golongan, melainkan untuk politik pangan nasional guna terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan.
Teras juga mengingatkan bahwa Proyek Lahan Sejuta Hektar di masa lalu gagal total di Kalteng. Ia meminta agar food estate di Kalteng didorong agar berhasil dan agar proyek ini tidak mengalami nasib yang sama dengan proyek lahan sejuta hektar pada masa lalu. Teras menyatakan bahwa pengawalan proyek food estate perlu dilakukan agar proyek ini berhasil.
Teras juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal food estate ini. Menurutnya, pengawalan proyek seperti prinsip 5K di mana masyarakat diharapkan kritis, konstruktif dan konstitusional dalam segala sesuatu, termasuk mengawal pembangunan. Ia menekankan agar kritik yang disampaikan harus dilakukan secara penuh kesantunan demi kebersamaan.
Teras berharap agar semua pihak dapat berbuat yang baik dan nyata bagi Kalteng dan bangsa, serta negara kita. Ia menegaskan bahwa saatnya untuk bergerak, karena bila bukan sekarang, maka kapan lagi?






