Ahli Waris Versus Perkumpulan Strada, Kuasa Hukum Tegas Lawan Mafia Tanah di Kampung Sawah!

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus. (dok, rentak.id)

advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus. (dok, rentak.id)

BEKASI – Kasus sengketa tanah kembali mencuat. Kali ini, advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus, yang merupakan ahli waris sah dalam perkara penguasaan fisik.

Dimana kasus sebidang tanah di  Jalan Raya Kampung Sawah No. 67, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi yang diperebutkan dengan pihak Perkumpulan Strada.

“Hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, kami dari Kantor Hukum JHN & Partner mendampingi klien kami bernama Markus untuk melakukan kegiatan penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Klien kami adalah ahli waris sah dari almarhum Limah Lampung,” kata Jerry Nababan, Selasa (12/8/2025)

Menurut Jerry, perjuangan hukum membutuhkan keberanian agar tidak sekadar menjadi aturan yang tidak berguna.

“Keadilan butuh keberanian. Tanpa keberanian, hukum hanya akan jadi tulisan mati,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil, terutama ahli waris yang sah secara hukum.

“Demikian kegiatan pada sore hari ini, penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Terima kasih,” tutup Jerry.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang diduga telah lama dikuasai secara tidak sah. Advokat JHN & Partner berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB