Netfid Sebut Ada Rangkap Jabatan: Ketua BUMD Aceh Tamiang Juga Jadi Direktur Perusahaan Daerah

- Penulis

Minggu, 29 September 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Network for Indonesian Democratic Society (NETFID) Kabupaten Aceh Tamiang menilai ada kejanggalan aturan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diketahui saat ini Ketua BUMD Aceh Tamiang dijabat oleh Fauzi, yang juga merupakan Direkrur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum.
Ketua NetfId Aceh Tamiang, Muhammad Helmi mengatakan, pada prinsipnya, siapapun yang sudah menjabat sebagai Direktur BUMD tidak diperbolehkan menjabat lagi di perusahaan lain.

“Tujuan pelarangan kerja rangkap jabatan adalah untuk memastikan negara memberikan jaminan pelayanan publik yang optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan mendasar. Termasuk penghindaran benturan kepentingan. Namun faktanya, ada saja yang bandel,” kata Helmi, Sabtu (29/9/2024).

Dia juga menjelaskan, larangan praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah kerap terjadi. Bahkan, munculnya nama Fauzi yang memiliki jabatan spesial ini menjadi perbincangan termasuk LSM NetfId.

Helmi menjelaskan aturan tentang pemimpin yang menjabat di suatu lembaga atau badan milik pemerintahan, baik di pusat dan daerah memiliki aturan yang jelas dan tertulis, bahwa tidak boleh memiliki usaha lain maupun bersifat swasta. Bahkan di Aceh juga memiliki aturan tersendiri yang merujuk pada Qanun.

Helmi menuturkan, aturan tersebut merujuk pedoman Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 pasal 28 tahun 2008 tentang Pedoman Pendirian BUMD Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana pada huruf (a) “Direktur BUMD lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan,” tutur Helmi.

Tak hanya itu, pelaku yang diduga rangkap jabatan tersebut juga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Jelas dituang secara gamblang pada pasal 67 nomor 1 anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana pada huruf (a) anggota direksi pada BUMD lain, BUMN, dan Badan Usaha Milik Swasta,” lanjutnya.

Oleh karenanya, Ketua NETFID itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Fauzi, yang diduga menyandang status lnya sebagai Direksi sehingga tidak terjadi rangkap jabatan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia yang berlaku.” Dan harapan kami KPK harap Periksa,” tegasnya.

Karena, tambah Helmi “Masyarakat Aceh Tamiang selalu kecolongan dalam persoalan rangkap jabatan yang di lakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fhm/Rky)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru