Penanganan Pelanggaran HAM oleh Mahfud MD: Fokus Pada Korban dan Proses Hukum

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD bersama pendukung

Mahfud MD bersama pendukung

RENTAK.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengumumkan fokus utamanya akan ditujukan untuk menangani korban dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terabaikan.

“Saya ingin menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, namun kasus itu tetap harus dijalankan lewat jalur hukum,” ungkapnya saat berdialog dengan masyarakat saat acara “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (23/1/2024).

Mahfud menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat adalah perintah Undang-Undang (UU), dan bukanlah pemerintah yang menentukan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat atau tidak, melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Karenanya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak diizinkan untuk mengambil tindakan apabila Komnas HAM menyatakan sebuah kasus bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM telah merekomendasikan banyak kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu. Beberapa kasus telah dikemajukan untuk penyelesaian, namun beberapa kasus lainnya sudah tidak memiliki bukti yang cukup,” kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa perlu diambil dua langkah, yaitu tetap membuka jalur pengadilan untuk penyelesaian kasus dan meminta DPR RI untuk menentukan cara pembuktian yang lebih efektif agar bisa diatur oleh DPR RI.

Saat ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa reformasi tahun 1998, Mahfud menyatakan telah terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat dan masih terus diproses untuk menemukan pembuktian-pembuktiannya.

“Sebagian kasus tersebut telah diadili dan pelaku telah dihukum. Kita sedang berpikir untuk menemukan cara yang lebih praktis agar pembuktian tidak berlarut-larut dan menentukan kebijakan yang tepat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029
Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP
Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Minggu, 19 April 2026 - 11:59 WIB

AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 13:48 WIB

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB