TPN Pastikan Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Akan Digelar di Bandung dan Sidoarjo

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar-Mahfud (dok.rentak.id)

Ganjar-Mahfud (dok.rentak.id)

RENTAK.ID – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa persiapan kampanye akbar menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat rutin yang digelar hari ini, Rabu (17/1/2024).

Hal ini disampaikan Arsjad saat memberikan keterangan pers usai rapat rutin yang digelar secara tertutup. Dia mengatakan, rapat ini sekaligus mengonsolidasikan kegiatan pasangan Ganjar-Mahfud bersama TPN dalam kampanye akbar Pilpres 2024 yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari mendatang.

“Rapat tadi, jadi itu adalah rapat konsolidasi untuk menyiapkan untuk mulai tanggal 21 (Januari) on ward sampai dengan tanggal 10 Februari,” kata Arsjad dalam jumpa persnya usai rapat rutin.

Arsjad menjelaskan bahwa kampanye akbar ini akan dilakukan dengan pendekatan kerakyatan, menampilkan kegembiraan politik, serta puncak komitmen program kerakyatan yang akan dibawa oleh pasangan Ganjar-Mahfud.

Dia tak menampik bahwa dalam rapat ini juga telah disepakati kota atau wilayah yang akan dihadiri pasangan Ganjar-Mahfud. Arsjad mengatakan, wilayah-wilayah ini nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita akan mulai di tanggal 21 ini dua fokus utama. Satu di Kota Bandung, dan satu lagi di Sidoarjo, itu untuk tanggal 21 ini untuk memulai,” ujarnya.

Tak hanya Arsjad Rasjid, dalam rapat ini, sejumlah pengurus TPN Ganjar-Mahfud yang hadir diantaranya; Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua TPN Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, Dewan Penasihat TPN Yenny Wahid, Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq hingga Deputi Komunikasi 5.0 Andi Widjajanto.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mereka menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Sedangkan kampanye rapat umum partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing,” kata Mellaz di Jakarta, Minggu (14/1).

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru