Guspardi Gaus: Para Peserta Pemilu Harus Pedomani Aturan Yang Berlaku pada Masa Kampanye Pemilu 2024

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guspardi Gaus. (dok DPR)

Guspardi Gaus. (dok DPR)

RENTAK.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023 agar patuh dengan aturan yang berlaku.

“Peluruh peserta pemilu, baik pemilu presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), mematuhi aturan yang berlaku dan mencegah tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat,” kayanya, Rabu (29/11/2023).

Guspardi menyatakan bahwa kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Selain kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), kampanye juga meliputi pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Kabupaten/Kota.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pilpres dilaksanakan oleh pelaksana kampanye pilpres yang terdiri atas pengurus partai politik/gabungan partai politik pengusung, serta organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.

Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI hingga DPRD terdiri dari pengurus partai politik, calon anggota DPR/DPRD, tim kampanye pemilu, orang perorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Adapun untuk anggota DPD RI terdiri atas calon anggota DPD, orang perorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.

“Setiap peserta pemilu 2024 dapat melakukan kampanye di berbagai zona yang telah ditetapkan. Kampanye bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tertutup, maupun tatap muka,” ujarnya.

Kampanye juga bisa dilakukan secara online, di media massa, media sosial, dan lain sebagainya sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Guspardi menyarankan agar seluruh peserta pemilu dan tim kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait masa kampanye.

“Selain itu, penting untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman agar kampanye pemilu berjalan dengan damai, jujur, dan adil. Adapun, unsur SARA, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi palsu alias hoax harus dihindari dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib ” turupnya.

Berita Terkait

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029
Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP
Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Minggu, 19 April 2026 - 11:59 WIB

AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 13:48 WIB

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB