RENTAK.ID – Cukup banyak anak-anak yang terkena pelaku tidak pidana. Untuk itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, dikutip, Jumat (6/10/2023).
Nahar mengatakan, hal itu dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Khususnya Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.
Diperlukan asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat bila anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah. Khususnya di sekolah yang sama dengan korban anak dan saksi anak.
“Pemenuhan hak pendidikan adalah wajib bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun upaya mempertahankan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban dan anak saksi. Perlu melalui proses asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi semua anak,” ujarnya.
Sebelumnya, video kekerasan yang dilakukan dua pelaku perundungan terhadap korban FF, beredar di media sosial. Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Penyidik Polresta Cilacap telah mengamankan dua pelaku yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.













