Bawaslu Himbau Caleg Petahana Tak Kampanye Dimasa Reses, Masa Kampanye Sudah Diatur Dalam Peraturan KPU

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kampanye. (ist)

Ilustrasi kampanye. (ist)

RENTAK.ID, JAKARTA – Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa setiap calon legislatif (caleg) harus taat asas, taat hukum dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.

Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023, kata Guspardi saat dihubungi, Senin (2/10/2023)

Menurutnya, setiap PKPU dan peraturan Bawaslu yang di buat, sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR. Namun, kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa harus dilarang melakukan sesuatu disaat reses. Itu kan tidak melanggar aturan, ujar Politisi PAN ini.

Lebih lanjut legislator dapil Sumatera Barat itu menambahkan, jika ada kegiatan untuk melakukan sosialisasi saat melakukan reses dalam rangka memperkenalkan diri atau memberi tahu bahwa kita akan maju kembali sebagai calon legislatif, masa tidak boleh?. Catatan pentingnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, ya itu tidak masalah.

Lagi pula, sekarang ini kan belum ada calleg, masih bacaleg. Tidak ada aturan yang melarang tentang bacaleg melakukan sosialisasi, baik peraturan KPU maupun Bawaslu, ujar Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan. Kapan mereka bertugas dan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu yang melakukan tindakan-tindakan bernuansa melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan.

“Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.

“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).

Berita Terkait

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029
Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP
Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Minggu, 19 April 2026 - 11:59 WIB

AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 13:48 WIB

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Berita Terbaru