Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto. dpr)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto. dpr)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 diharapkan menjadi senjata ampuh untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan.

Namun, tanpa aturan yang ketat dan pengawasan independen, kewenangan perampasan aset justru berisiko menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan, Indonesia perlu belajar dari pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan serupa.

Pengesahan undang-undang modern tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan aset jika tidak didukung lembaga penegak hukum yang kuat dan sistem peradilan yang independen.

“RUU Perampasan Aset harus dirancang secara cermat. Tujuannya memang untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,” demikian urqinya dalam pokok pandangan yang perlu ditegaskan dalam pembahasan regulasi tersebut, Kamis (22/10/2026)

Menurut Habiburokhman, tantangan pemulihan aset bukan sekadar menyusun aturan hukum, melainkan memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Upaya pemulihan aset lintas negara selama ini mendapat dukungan berbagai lembaga internasional, termasuk Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), yang dibentuk Bank Dunia bersama Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Program tersebut menyediakan panduan regulasi, koordinasi kelembagaan, serta pelatihan teknis bagi negara-negara yang berupaya memperkuat sistem pemulihan aset. Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan, bantuan internasional belum tentu menghasilkan implementasi yang efektif.

Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pengelolaan dan pemulihan aset pada 2022. Regulasi tersebut membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), serta menerapkan mekanisme pembuktian tertentu yang perlu disertai perlindungan prosedural.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala kapasitas sumber daya manusia dan persoalan regulasi.

Sri Lanka juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan aset sitaan, terutama terkait tata kelola peradilan, birokrasi, dan keterbatasan keahlian teknis. Sementara itu, Bangladesh masih bergulat dengan persoalan basis data dan manajemen aset meskipun telah menerima dukungan internasional.

Di Ukraina, pembentukan lembaga pengelola aset ARMA belum sepenuhnya menghilangkan persoalan efektivitas dan akuntabilitas. Adapun Moldova masih menghadapi tantangan pemulihan aset setelah skandal perbankan senilai sekitar 1 miliar dolar AS.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak cukup bertumpu pada regulasi. Integritas aparat, kualitas tata kelola, dan independensi peradilan turut menentukan hasilnya.

“Jangan sampai kita hanya mengadopsi model hukum dari negara lain tanpa mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan sistem hukum nasional. Aturan yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu efektif ketika diterapkan,” menjadi pesan yang relevan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Tiga Risiko Perampasan Aset

Ada tiga persoalan mendasar yang perlu diantisipasi dalam pembentukan regulasi tersebut.

Pertama, lemahnya kapasitas kelembagaan.

Korupsi birokrasi, intervensi politik, minimnya sumber daya manusia, dan rendahnya integritas dapat menghambat proses pemulihan aset. Tanpa pembenahan persoalan tersebut, aturan baru berisiko tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

Kedua, potensi politisasi hukum.

Mekanisme perampasan aset, terutama yang memungkinkan tindakan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, membutuhkan batasan yang tegas. Tanpa kontrol pengadilan yang independen, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menyasar pihak tertentu.

“Pemberantasan kejahatan harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti, bukan kepentingan politik. Karena itu, setiap kewenangan perampasan aset harus memiliki batas yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” menjadi prinsip penting yang perlu dijaga.

Ketiga, ancaman terhadap kepastian hukum dan iklim investasi.

Penerapan perampasan aset secara tidak proporsional dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Jika prosesnya tidak transparan dan akuntabel, kepercayaan terhadap sistem hukum juga dapat tergerus.

Karena itu, efektivitas penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.

Harus Berpijak pada Konstitusi

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c konvensi tersebut membuka ruang bagi negara untuk mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.

Meski demikian, penerapannya tetap harus sejalan dengan UUD 1945.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap diri, harta benda, serta hak milik warga negara.

Dengan demikian, tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung bukti yang memadai, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

RUU Perampasan Aset juga perlu menetapkan secara tegas batas dan kondisi penerapan mekanisme NCB. Hubungan antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana harus dapat dibuktikan, sementara prosesnya wajib berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen.

Perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik juga tidak boleh diabaikan. Selain itu, harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

“Tujuan pemulihan aset harus jelas, yakni mengembalikan kekayaan hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah justru kehilangan haknya akibat penerapan aturan yang tidak disertai perlindungan memadai,” menjadi salah satu prinsip yang patut dikedepankan dalam pembahasan RUU tersebut.

Partisipasi Publik Tak Boleh Diabaikan

Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan masyarakat secara bermakna, disertai kajian mendalam dari aspek hukum, ekonomi, dan geopolitik.

Keterbukaan diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar melahirkan undang-undang yang memberi kewenangan besar kepada negara. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu memulihkan aset secara efektif tanpa mengorbankan prinsip demokrasi, keadilan, dan hak konstitusional warga.

“Pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pemberantasan kejahatan benar-benar menghadirkan keadilan,” menjadi prinsip utama yang perlu mendasari penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dengan rambu hukum yang jelas, pengawasan independen, dan partisipasi publik, RUU ini diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terbaru