JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan baru terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dengan tambahan tersebut, total aduan yang diterima DKPP hingga 14 Oktober 2026 mencapai lima laporan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, dua aduan masuk pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lainnya diterima sehari kemudian. Aduan tersebut sama-sama menyasar pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Heddy, Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang masuk pada 13 Oktober masing-masing tercatat dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan pertama diajukan dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara aduan kedua disampaikan Ibnu Jandi. Dalam kedua laporan tersebut, para pengadu mengadukan Ketua dan lima anggota KPU RI.
Adapun aduan ketiga diterima pada 14 Oktober dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Sejumlah tokoh dari berbagai organisasi tercatat sebagai pengadu, di antaranya Sekjen KIPP Brahma Aryana, Plt. Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, Plt. Sekjen Partai Ummat Muhammad Sadiq, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.
Berbeda dengan dua aduan sebelumnya, laporan tersebut menyasar Ketua dan seluruh anggota KPU RI.
“DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Kami melakukan hal tersebut secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” ujar Heddy.
Sebelum menerima tiga laporan tambahan, DKPP lebih dahulu menerima dua aduan terkait putusan MK tersebut pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Laporan berikutnya disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, yang tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Kedua aduan itu telah menjalani verifikasi administrasi pada 13 Oktober 2026. Sementara tiga laporan tambahan masih harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DKPP.
Heddy menegaskan, seluruh aduan akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. Status penerimaan laporan belum berarti perkara otomatis berlanjut ke persidangan.
“Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” katanya.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menerapkan dua tahapan utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan formal laporan. Jika dinyatakan memenuhi syarat (MS), aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke pemeriksaan materiel.
Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Khusus aduan berstatus BMS, pengadu diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Apabila tidak dipenuhi, aduan dinyatakan gugur.
Pada tahap verifikasi materiel, DKPP akan memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang layak disidangkan.
Aduan yang memenuhi persyaratan materiel akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis : lazir
Editor : ameri






