KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik, IPO: Lebih Perlu Mengatur Syarat Kepesertaan

- Penulis

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Kurnia Syah. (dok. pribadi)

Dedi Kurnia Syah. (dok. pribadi)

RENTAK.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah pesimis dengan niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sebab kata Dedi, dengan membendung sumbangan dalam bentuk uang konvensional saja KPU terbukti tidak miliki kemampuan, itulah sebab KPU tidak pernah akurat dalam menerima laporan partai politik peserta Pemilu.

“Terlebih merambah transaksi keuangan elektronik, jauh lebih perlu jika KPU mengatur tentang syarat kepesertaan,” kata Dedi, Minggu (28/5/2023)

Misalnya, lanjut Dedi, mereka (KPU, red) yang terbukti pernah menjadi narapidana korupsi, atau pejabat publik yang mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa melepaskan jabatannya terlebih dahulu.

“Ini lebih subtabsial di banding soal aturan teknis sumbangan,” katanya.

Dan juga, paparnya, soal transaksi keuangan dalam Pemilu, baik itu sumbangan maupun distribusi keuangan dari peserta ke publik, sudah di atur dalam peraturan lain terkait dengan politik uang.

“Meskipun tidak juga berhasil membuat tertib Pemilu, tetapi ide regulasi uang elektronik dalam Pemilu juga akan bernasib sama, yakni diabaikan peserta” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Idham Holik mengatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham, Sabtu (27/5/2023).

Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ucapnya. ***

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru