Said Iqbal Ungkap Potensi PHK 1.500 Buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (foto.lazir)

Said Iqbal (foto.lazir)

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan industri garmen dan tekstil di Jawa Tengah.

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap hampir 1.500 pekerja.

Informasi tersebut diterima Said Iqbal dari Pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim. Berdasarkan laporan awal, PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang merupakan perusahaan dengan investor asal Tiongkok diduga berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja.

Sementara PT Samwon di Kabupaten Jepara, yang merupakan perusahaan dengan investor asal Korea Selatan, dikabarkan berencana merumahkan sekitar 670 pekerja.

“Saya baru saja menerima laporan dari Pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yakni PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang diperkirakan berdampak kepada sekitar 800 pekerja, serta PT Samwon di Jepara yang berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan,” ujar Said Iqbal, Rabu (22/7/2026).

Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus anggota Satuan Tugas (Satgas) PHK Nasional, Said Iqbal memastikan akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Ketua Satgas PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Laporan itu juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah cepat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya,” katanya.

Said Iqbal juga mengumumkan akan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada Senin, 27 Juli 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama pemerintah adalah mencegah terjadinya PHK.

“Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK,” tegasnya.

Untuk mencegah PHK massal, KSPI bersama pemerintah akan mendorong berbagai alternatif penyelamatan perusahaan.

Opsi yang akan dibahas meliputi penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional yang tidak menyangkut hak normatif pekerja melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi pemerintah apabila persoalan berasal dari biaya energi, bahan baku, maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara jika kondisi produksi memungkinkan.

Menurut Said Iqbal, seluruh alternatif tersebut harus ditempuh sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK.

Ia mencontohkan keberhasilan intervensi pemerintah dalam membantu industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri, serta upaya penyelamatan PT Pakerin melalui dukungan akses pembiayaan. Langkah serupa dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Meski demikian, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Said Iqbal menekankan bahwa penyelamatan lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

“Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru