DEPOK – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).
Program yang digagas Kementerian Agama ini ditujukan untuk memastikan setiap santri dan peserta didik di madrasah dapat belajar, beribadah, serta berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun digital.
Peluncuran Gernas RANA dilakukan bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026). Acara tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta sejumlah pejabat kementerian dan pimpinan pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Gernas RANA bukan sekadar program seremonial, melainkan gerakan bersama untuk membangun budaya perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program, tetapi merupakan komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama menghadirkan lingkungan pendidikan yang benar-benar melindungi anak,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan spiritualitas anak. Karena itu, upaya pencegahan serta penanganan kekerasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola lembaga pendidikan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu pembenahan yang tidak bisa lagi ditunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” katanya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi anak dalam belajar, bermain, berkarya, dan meraih cita-cita.
Gerakan tersebut juga mendorong masyarakat agar tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan.
Lima Pilar Gernas RANA
Nasaruddin menjelaskan, implementasi Gernas RANA di lingkungan pesantren dibangun melalui lima pilar utama, yakni:
Penguatan regulasi dan tata kelola pesantren.
Pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta.
Penyediaan sarana dan prasarana yang aman serta ramah anak.
Penyediaan layanan pengaduan Telepontren.
Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan hasil positif dalam mempererat hubungan antara guru dan peserta didik maupun antara santri dengan lingkungan sosialnya.
“Bulan lalu kami bertemu para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kami terima menunjukkan bahwa sejak diterapkannya Kurikulum Berbasis Cinta, dampaknya sangat besar dan mendalam,” ungkap Menag.
Ia menambahkan, kurikulum tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membangun hubungan yang lebih manusiawi, penuh penghormatan, dan kepedulian.
“Relasi antara guru dan anak, antara santri dengan lingkungan hidupnya, hingga hubungan santri dengan masyarakat menjadi jauh lebih baik,” jelasnya.
Standar Pesantren dan Kiai Akan Dipertegas
Selain memperkuat perlindungan anak, Kementerian Agama juga akan memperjelas standar kelembagaan pondok pesantren beserta kriteria seorang kiai. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi standar tata kelola dan perlindungan peserta didik.
“Kita akan mendefinisikan secara lebih ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Selama ini banyak pihak yang begitu saja menamakan diri sebagai pesantren. Begitu pula kiai harus memiliki rukun-rukunnya. Kita tidak ingin muncul persoalan akibat salah pemahaman,” kata Nasaruddin.
Menag juga mengajak seluruh pengelola pesantren membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Mari jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, tetapi hanya menunda luka yang lebih dalam,” tegasnya.
Ia berharap Gernas RANA menjadi tonggak lahirnya budaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi cerita kekerasan di sekolah, di kelas, di ruang publik, di lingkungan keluarga, maupun di mana pun. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di bumi Indonesia,” ujarnya.
Menko PMK: Harus Menjadi Gerakan Nyata
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Gernas RANA harus diwujudkan melalui aksi nyata, bukan berhenti pada sosialisasi semata.
Ia mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi internal, komite etik, dan mekanisme pengaduan sebagai bentuk perlindungan terhadap santri.
“Praktik baik yang dilakukan Al-Hamidiyah diharapkan dapat menjadi contoh bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” kata Pratikno.
Sementara itu, Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Oman Fathurahman menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi Gernas RANA.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh gerakan menolak kekerasan dan menjadikan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah gerakan ini akan kami mulai dari Pesantren Al-Hamidiyah,” ujarnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






