JAKARTA – Jerry Nababan selaku Praktisi Hukum pada Kantor Hukum JHN & Partners, menyambut dengan rasa syukur dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keberhasilan jajaran Polda Jawa Barat dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat (TH) pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Penangkapan ini bukan sekadar pencapaian operasional kepolisian, ini adalah kemenangan keadilan bagi YTR, bagi keluarganya, dan bagi seluruh perempuan Indonesia yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kekerasan,”kata Jerry Nababan, Rabu (24/6/2026).
Jerry, mengapresiasi secara khusus profesionalisme dan kecepatan bertindak Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, beserta seluruh tim gabungan yang bekerja tanpa henti memburu tersangka.
“Fakta bahwa kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka melalui jejak digital transaksi daring yang dilakukan TH menunjukkan bahwa di era modern ini, tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Teknologi forensik digital telah membuktikan dirinya sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif dan patut terus dikembangkan,” ucapnya.
Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian termasuk melarikan diri hingga ke Tangerang (Banten), sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat dan tertangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelarian panjang ini justru memperlihatkan betapa besarnya tekanan psikologis yang ditanggung oleh pelaku, sebuah konsekuensi alami dari perbuatan yang melanggar hukum dan nurani kemanusiaan.
“Namun demikian, kami ingin menegaskan satu hal yang krusial kepada publik dan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perkara ini: pernyataan tersangka yang mengaku menyesal dan menyebut bahwa penganiayaan dilakukan di bawah pengaruh konsumsi alkohol setiap harinya tidak dapat dan tidak boleh dijadikan alasan pembenar, apalagi dasar meringankan tuntutan pidana secara substansial,” ucap Jerry.
Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, actio libera in causa yaitu kondisi di mana seseorang secara sadar menempatkan dirinya dalam keadaan mabuk yang berulang dan sistematis tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Justru sebaliknya, pola konsumsi alkohol yang disengaja dan berulang yang berujung pada kekerasan merupakan faktor yang harus dipertimbangkan sebagai bagian dari konstruksi perbuatan pidana secara keseluruhan.
Pengakuan tersangka di hadapan penyidik merupakan perkembangan yang signifikan secara hukum. Pengakuan ini, apabila dituangkan secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikuatkan oleh alat bukti lainnya sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa akan menjadi fondasi dakwaan yang kuat bagi Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mendesak agar Penyidik Polda Jawa Barat memastikan bahwa setiap unsur perbuatan terdokumentasi dengan teliti, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa kekurangan satu pun elemen pembuktian,” tegas Jerry Nababan.
Fase penyidikan, penuntutan, dan persidangan adalah medan berikutnya yang harus dikawal bersama. Pastikan hak-hak korban atas perlindungan dan pendampingan hukum terpenuhi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berikut perubahannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Kepada YTR sendiri teruslah pulih. Keadilan sedang berjalan menuju Anda.
Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau agar tetap mengedepankan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan tersangka adalah awal, bukan akhir.
“Kawal perkara ini dengan kritis dan bermartabat, bukan dengan kekerasan atau penghakiman di luar pengadilan. Biarlah hukum berbicara di ruang sidang, dengan bukti yang kuat, dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tutup Jerry Nababan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






