JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka hukumnya tidak sah menurut syariat.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Menurut Kiai Miftah, pelaksanaan dam merupakan bagian dari rangkaian manasik haji yang bersifat tauqifi, yakni harus mengikuti tata cara, waktu, dan tempat sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
“Dalam konteks penyembelihan dam tamattu’, tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram,” ujar Kiai Miftah kepada MUI Digital, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, jamaah haji Indonesia yang mengambil skema haji tamattu’ atau qiran dan menyembelih kambing atau domba di Tanah Air tidak memenuhi ketentuan syariat, sehingga ibadah dam tersebut dianggap tidak sah.
Menurutnya, dalam hukum Islam terdapat ketentuan hukum asal (azimah) dan keringanan (rukhsah). Rukhsah hanya dapat diterapkan apabila terdapat uzur syar’i atau kondisi yang menimbulkan kesulitan nyata dalam pelaksanaan ibadah.
Kiai Miftah mencontohkan seperti shalat yang pada dasarnya wajib dilakukan dengan berdiri. Namun apabila seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan shalat sambil duduk atau berbaring.
“Jika tidak ada uzur atau masyaqqah, maka menyembelih dam di luar Tanah Haram itu tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut rukhsah baru dapat diberlakukan apabila misalnya tidak tersedia hewan dam di Tanah Haram atau terdapat aturan dari otoritas Arab Saudi yang melarang penyembelihan karena alasan tertentu, seperti faktor lingkungan.
“Jika ada uzur, maka dam tamattu’ boleh disembelih di luar Tanah Haram. Kalau uzurnya tidak ada, maka kita harus kembali kepada hukum asal, yakni penyembelihan hewan dam di Tanah Haram,” lanjutnya.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada umat terkait keabsahan ibadah haji, MUI juga menyampaikan sejumlah poin tadzkirah kepada pemerintah. Di antaranya meminta penyelenggaraan dam dilakukan sesuai ketentuan syariah, memperbaiki aturan terkait hadyu di Tanah Air, serta mematuhi ketentuan Arab Saudi mengenai pembayaran dam melalui lembaga resmi.
MUI juga meminta pemerintah menjadikan sistem penyelenggaraan hadyu dari Arab Saudi sebagai bagian terintegrasi dalam pengelolaan ibadah haji, dengan tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, MUI mendorong adanya koordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar distribusi daging dam dapat memberi manfaat lebih luas, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Sebelumnya, MUI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, terkait Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan jenis haji dan pembayaran dam.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat diganti dengan pembayaran senilai kambing.
Sementara dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembayaran dam secara kolektif diperbolehkan menggunakan akad titipan dan perwakilan, dengan syarat hewan tetap disembelih di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai ketentuan syariat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













