JAKARTA – Darurat keselamatan transportasi jalan kembali jadi sorotan. Tragedi maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM PT Seleraya di Jalinsum Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026), dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan bukti lemahnya sistem keselamatan transportasi di Indonesia.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kondisi “Darurat Keselamatan Transportasi Jalan” di Indonesia sudah menjadi persoalan sistemik yang dipicu banyak faktor, mulai dari lemahnya pengawasan regulasi, perilaku pengguna jalan, hingga pemangkasan anggaran keselamatan transportasi.
Kecelakaan di Musi Rawas Utara itu menewaskan 18 orang, terdiri dari 16 penumpang bus ALS dan dua korban dari pihak truk tangki BBM. Peristiwa tersebut disebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah agar segera melakukan pembenahan serius di sektor transportasi darat.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan serius keselamatan transportasi darat,” kata Djoko, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang wajib dilakukan ialah investigasi menyeluruh oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi tidak boleh hanya berfokus pada kesalahan pengemudi, tetapi juga membedah faktor manusia, kondisi kendaraan, manajemen perusahaan, hingga infrastruktur jalan.
Namun Djoko mengingatkan, investigasi yang baik tidak akan berarti tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang kuat.
“Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah segera menghidupkan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Menurutnya, lembaga tersebut penting agar evaluasi kecelakaan tidak berhenti pada pencarian penyebab, melainkan menghasilkan perbaikan sistemik untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Korban Didominasi Usia Produktif
Djoko memaparkan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, korban meninggal akibat kecelakaan kini sudah melampaui 100 jiwa per hari.
Mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif, mulai pelajar hingga pekerja dengan rentang usia 11 sampai 55 tahun. Pengguna sepeda motor menjadi kelompok paling rentan dengan persentase mencapai 75 persen.
“Porsi pelajar dan mahasiswa usia 11 hingga 25 tahun juga sangat besar, berkisar 25 sampai 40 persen,” katanya.
Meski angka fatalitas mudik 2026 disebut turun sekitar 8 persen dibanding tahun sebelumnya, profil korbannya dinilai masih sama, yakni didominasi laki-laki usia produktif.
Djoko menambahkan, sekitar 61 persen kecelakaan dipicu faktor manusia, baik karena kurangnya kemampuan maupun perilaku berkendara yang berisiko. Sementara faktor prasarana dan lingkungan menyumbang 30 persen, sedangkan masalah teknis kendaraan sekitar 9 persen.
“Artinya, pembenahan keselamatan tidak cukup hanya memperbaiki jalan atau kendaraan, tetapi juga menyentuh disiplin dan kompetensi pengguna jalan,” ujarnya.
Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan
Djoko juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) sebagaimana diatur dalam PM 85 Tahun 2018.
Ia menegaskan sistem tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan standar wajib agar operasional angkutan umum lebih aman.
Ada 10 elemen utama dalam SMK-PAU, mulai dari komitmen keselamatan perusahaan, pengelolaan risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga evaluasi dan pelaporan kecelakaan internal.
“Sistem ini harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif,” tegasnya.
Menurut Djoko, ada tiga aspek paling krusial dalam SMK-PAU, yakni pengawasan jam kerja sopir agar tidak kelelahan, pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, serta kepatuhan administratif sebagai syarat izin trayek dan usaha angkutan.
Namun di lapangan, penerapan sistem itu masih terkendala, terutama bagi perusahaan otobus kecil yang minim anggaran dan kekurangan tenaga ahli keselamatan.
“Tanpa dukungan pemerintah, aturan ini bisa menjadi beban administratif bagi operator kecil, bukan menjadi standar keselamatan yang inklusif,” ucapnya.
Belajar dari Negara Maju
Djoko menilai Indonesia perlu meniru negara-negara maju seperti Jepang, Belanda, dan negara-negara Skandinavia yang berhasil menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, negara-negara tersebut tidak lagi hanya menyalahkan manusia, tetapi membangun sistem transportasi yang lebih aman secara menyeluruh.
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain pendidikan keselamatan sejak usia dini, penerapan filosofi Vision Zero dan Safe System, desain jalan yang lebih aman dan “memaafkan” kesalahan manusia, hingga penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dan sistem poin SIM.
Selain itu, standar keselamatan kendaraan juga diperketat dengan teknologi wajib seperti Electronic Stability Control (ESC) dan Autonomous Emergency Braking (AEB).
Djoko menambahkan, kualitas transportasi umum yang baik juga menjadi kunci penting untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menekan risiko kecelakaan.
“Dengan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi, risiko kecelakaan bisa ditekan jauh lebih rendah,” katanya.
Penulis : lazir
Editor : regardo













